Sambungnya, dia juga bukan suami saya, dan dia sudah menikah. Dia memang meng iming – imingi dan dia merayu saya dan terus menerus meyakinkan saya makanya bergeraklah hati saya untuk memberikan sejumlah uang kepada dia dengan total Rp 22 miliar lebih
Masih menurutnya, tadi agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
“Tadi itu agendanya pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang diperiksa oleh hakim yaitu saya ( siti mylanie) khairunnisa, dan ibu rita,”tutupnya.
Terpisah dihubungi media ini Pengacara terdakwa YTS M. Arief Syahroni,SH kepada media ini menegaskan apa yang disampaikan oleh korban (Mylanie red) itu tidak terbukti.
” Engga perlu untuk mengetahui detail angka – angka ini engga perlu,”timpalnya.
Lanjutnya, kami hanya menginginkan bahwa ayo misalnya jika dikatakan terdakwa menipu menggelapkan dana orang lain. Dan menurut tim hukum YTS tidak ada unsur penipuan/penggelapan. Maka didalam fakta persidangan setiap transfer yang dilakukan secara sadar. Dan transfer yang dilakukan oleh korban itu kepada terdakwa sampai puluhan kali,”singkatnya.
Seperti diketahui bahwa mencuatnya kasus tersebut saat Insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 menyebabkan 125 penumpang meninggal dunia.
Namun, di balik kecelakaan pesawat jenis Boeing itu, terjadi polemik ganti rugi yang menyebabkan Topan Yanuar Syah, seorang warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dijebloskan ke penjara.
Tiga rekan Topan, yaitu Cici Ariska, Chandra Kirana dan Asep Sarifudin, menjadi korban tewas dalam musibah JT-610. Mereka rekan Topan dalam investasi Forex dengan nilai miliaran rupiah. Sepeninggal tiga rekannya, dana dalam akun Forex pada ketiga korban hilang tenggelam bersama JT-610.
Sementara sebanyak 43 anggota alias member yang menginvestasikan dana untuk bisnis Forex ke Topan, terus menuntut dana mereka. Mereka tidak ingin dana investasi mereka ikut hilang dengan jumlah yang besar dan bervariasi.(Man)