SMPN 1 Dringu Kebanjiran Calon Siswa-Siswi Didik Baru
Kepala sekolah “Anda Baroro” menjelaskan, “proses seleksi calon peserta didik baru atau kelas VII memprioritaskan jarak tempat tinggal sekolah sesuai dengan zonasi, dengan cara menyertakan bukti foto copy kartu keluarga yang di legalisasi oleh Kepala Desa atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, karena hal ini mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2018 serta keputusan Bupati Probolinggo nomor 423.7/565/426.32/2018 lampiran II tentang PPDB, jadi yang berdomisili Desa Pabean jangan kuatir karena sesuai dengan peraturan yang di terbitka oleh Bupati, Pabean adalah Ring 1 dalam Zonasi”. Jelas mantan kepala sekolah SMP Negeri Sumberasih.
“Kuota peserta didik SMPN 1 DRINGU tahun 20018/2019 sebanyak 224,termasuk siswa yang tidak naik. Di mana dari total kuota yang tersedia, 90% di ambil melalui jalur Zonasi, 5% jalur prestasi, dan 5% jalur khusus.”
Masih Anda, ” Jika nanti pada ring tertentu kuota jalur zonasi (90%) sudah terpenuhi , maka untuk ring berikutnya di berlakukan seleksi berdasarkan nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat. Untuk jalur prestasi kriterianya adalah mereka yang memiliki prestasi secara akademik minimal nilai SKHUS 24,00 dan non akademik minimal tingkat kabupaten juara 1,2,3 , dan untuk jalur khusus, mereka yang mengikuti perpindahan domisili orangtua peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial.” Pungkasnya.
Adapun daerah yang masuk dalam zonasi SMPN1 DRINGU mengacu pada peraturan Bupati adalah, Desa Pabean (Ring 1), Desa Kedung Dalem (Ring 2), Desa Dringu (Ring 3), Desa Kalirejo (Ring 4), Desa Kalisalam ( Ring 5 ), Desa Randu Putih (Ring 6), Desa Tegal Rejo ( Ring 7), Desa Tamansari ( Ring 8). Peserta yang lulus dan di terima menjadi peserta didik SMPN1 DRINGU, akan di umumkan pada tanggal 9 Jui 2018, jam 10.00 wib.(Cul).