Soal Asset PT. Asabri Yang Disita Kejagung Begini Tanggapan Kejari

SUMBAWA, Harnasnews.com – Sejumlah aktivis yang bernaung dibawah Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) Sumbawa bersama Aliansi Masyarakat Desa Sepayung untuk Keadilan (AMSK) dipimpin koordinator Umum M Roni Pasarani S.AP dkk, Senin (14/06) melakukan hearing dengan Pemda Sumbawa. Hal tersebut terkait dengan penyitaan tanah di Desa Sepayung Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia seluas 297,2 hektar yang diduga telah terjadi tumpang tindih dan pengklaiman sepihak yang dilakukan oleh mafia tanah/kaki tangan dari seorang pengusaha berinisial BTS (kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus PT ASABRI.

Kedatangan para aktivis LAR dan AMSK tersebut langsung diterima oleh Pemda Sumbawa diwakili Sekda Sumbawa Drs H Hasan Basri MM bersama Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum diruang rapat lantai I Kantor Bupati Sumbawa.

Dalam pertemuan tersebut Roni dan kawan – kawan lainnya langsung menyampaikan apa yang menjadi aspirasinya dengan meminta kepada Kejagung R.I melalui Kejari Sumbawa untuk dapat melakukan rekonstruksi tanah sitaan yang berada di Desa Sepayung Kecamatan Plampang, dikarenakan luas tanah dimaksud tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan meminta kepada pihak Kejaksaan untuk menangkap mafia tanah/kaki tangan BTS yang berada di Kabupaten Sumbawa yang mencaplok (mengklaim) tanah masyarakat Desa Sepayung, serta meminta kepada Pemda Sumbawa agar berperan aktif memfasilitasi bagi penyelesaian batas-batas tanah warga Sepayung tersebut,”tukas Roni.

Dalam pertemuan tersebut Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum didampingi Sekda Sumbawa Drs H Hasan Basri MM menyatakan kalau kasus ASABRI tersebut kini tengah ditangani dan diproses penyidikannya secara intensif oleh Kejagung.

Leave A Reply

Your email address will not be published.