Soal Asset PT. Asabri Yang Disita Kejagung Begini Tanggapan Kejari

“Dimana sejumlah tersangkanya juga telah ditetapkan termasuk penyitaan sejumlah asset tanah yang berada di Desa Sepayung Kecamatan Plampang itu dengan dokumen bukti sertifikat sebanyak 151 buah juga telah disita dan diamankan oleh tim penyidik Kejagung,”ujarnya.

Lanjut Kejari, sehingga semuanya berkaitan dengan kasus ASABRI itu ditangani Kejagung, dan jika ada yang mempertanyakan ataupun keberatan terkait dengan asset tanah di Plampang itu dipersilakan untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan SH MH melalui press release 21 Mei 2021 lalu mengungkapkan, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

Penyitaan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) berupa 151 (seratus lima puluh satu) bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat, ujarnya.(Man/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.