Soal LHP BPK Rp 1,659 Miliar, Siapakah Salah? Berikut Tanggapan Ketua
SUMBAWA, Harnasnews – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), Kabupaten Sumbawa Mahmud, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran sudah adalah final dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami beranggapan hasil pemeriksaan BPK itu final. Sebab, BPK ini adalah Independen dan lembaga yang khusus memeriksa,”ungkapnya, Senin ( 11/4), kemarin.
Menurutnya, tentang adanya hal tersebut saat ini pihaknya atas nama lembaga sudah mengadakan pertemuan dan telah menelaahnya bersama tim.
“Kalaupun itu harus dikembalika, Insya Allah teman – teman lembaga siap. Dengan harapan bahwa bagaimana pengembalian itu nantinya tidak memberatkan teman – teman,”paparnya.
Lanjutnya, bagaimanapun caranya termasuk dengan cara mencicil sebagainya. Pihaknya mengaku bahwa lembaga tidak merasa salah pada saat itu. Karena, sebelumnya telah menganalisa bersama timnya terkait titik SK pengeluaran itu.
“Bahwa pada saat itu sama dengan tahun sebelumnya satu kali SK atau NPHD namun pencairan dua kali. Kami namanya lembaga menunggu hingga saat ini menunggu informasi dari dinas terkait bahwa perubahan itu tidak disertakan dengan adanya SK baru seperti tahun 2021. SK dua kali dan pencairan dua kali dan pertama kali tahun 2020 saat ada pemeriksaan oleh BPK. Dan Jadi kami tidak mau bersikukuh untuk tidak mau mengembalikan. Namun kami ingin mencari titik tengahnya,”terangnya.
Menurutnya, jika memang tentang adanya kelebihan usia, data ganda itu, dirinya sudah mengakuinya dan membuat surat pernyataan.