Soal Pungli Prona, Kajari Sumbawa Tidak Temukan Unsur Kerugian Negara
SUMBAWA,Harnasnews.com – Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa terkait dengan kasus dugaan terjadinya “pungutan liar” (Pungli) atas program pelaksanaan pembuatan dan penerbitan sertifikat gratis bagi warga masyarakat, yang dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, baik itu melalui program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) maupun Redistrasi Tanah Obyek Landreform (TOL) itu, ternyata tidak ditemukan adanya penyimpangan ataupun pungli, kata Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH M.Hum dalam keterangan Persnya kepada para wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumbawa diruang kerjanya lantai II jalan Manggis 7 Sumbawa (06/01).
Awalnya, kasus dugaan terjadinya pungli atas program sertifikat gratis yang dilaksanakan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa itu dilaporkan langsung ke Kejaksaan Tinggi terang Kajari Iwan Setiawan, sehingga kamipun mendapat pelimpahan dan diperintahkan untuk menanganinya melalui penyelidikan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat pertanahan dan pihak terkait lainnya pada tahun 2019 lalu, dan semua pihak terkait telah memberikan keterangan klarifikasi terkait dengan persoalan dimaksud sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
Lanjut Kajari, Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa dan sejumlah pejabat terkait telah diperiksa dan memberikan keterangan klarifikasi terkait dengan proses pelaksanaan dari program pembuatan dan penerbitan sertifikat gratis bagi masyarakat didaerah ini, baik itu yang namanya program PTSL maupun redis TOL, sehingga permasalahannya dapat diketahui dengan jelas dan terang benderang, ujarnya.
“Dari hasil evaluasi yang dilakukan pada akhir tahun lalu itu, maka kasus dugaan terjadinya pungli tidak ditemukan adanua penyimpangan atau unsur perbuatan melawan hukum (PMH) didalamnya, sehingga kamipun telah membuatkan kesimpulan kalau kasus tersebut tidak ditemukan adanya bukti yang kuat untuk dapat ditindaklanjuti keproses tahapan selanjutnya, sehingga kasusnyapun ditutup, dengan seluruh hasil penanganan penyelidikannya telah dilaporkan kepada Kejati NTB,” papar Kajari Iwan Setiawan.(Herman)