SUMBAWA, Harnasnews – Kuasa Hukum TY (39) investor trading mata uang asing (Forex) angkat bicara terkait status kliennya tersebut sebagaimana dilansir dalam pemberitaan sejumlah media.
Suhardi, SH, selaku Kuasa Hukum TY, kepada media ini via pesan WhatsApp menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak berstatus sebagai tahanan karena sebelumnya diputus bebas di tingkat pertama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Suhardi juga mengatakan, kliennya tersebut belum berstatus terpidana, karena secara resmi putusan kasasi dan penetapan dari pengadilan baru keluar belum lama ini, tepatnya, pada Kamis tanggal 24 November 2022). Sehingga, tidak tepat jika dinyatakan DPO.
“Justru klien kami sangat menghormati proses hukum, makanya setelah ada putusan kasasi yang resmi turun dan dikirimkan PN, klien langsung inisiatif untuk di eksekusi,” tegas Suhardi.
Seperti diberitakan, TY (39) investor trading mata uang asing (Forex) akhirnya resmi dieksekusi Tim JPU Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (06/12/2022)
Owner perusahaan trading Forex ini menyerahkan diri dan selanjutnya dieksekusi di Lapas Sumbawa untuk menjalani hukuman atas kasus penipuan.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH, ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap TY yang juga terpidana kasus penipuan terhadap pengusaha asal Jakarta tersebut.
“Didampingi kuasa hukum dan keluarganya dia menyerahkan diri. Selanjutnya Terpidana atas nama TY langsung kami eksekusi di Lapas Sumbawa untuk melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung RI,” ungkap Bli Agung, sapaan akrab pejabat muda low profile ini.
Seperti diketahui, TY dijatuhi vonis selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim MA, karena terbukti bersalah dalam perkara tersebut karena melakukan penipun terhadap korban Siti Maylanie Lubis sebagaimana diatur dalam pasal 378 KHUP.
Putusan MA tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Dimana pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, JPU menuntut TY dengan pidana selama empat tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Sumbawa, TY divonis bebas dari tuntutan. Dimana majelis hakim beranggapan, bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Namun, bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, JPU langsung mengajukan kasasi atas perkara tersebut.
Selain dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, TY juga diminta mengembalikan sejumlah Barang Bukti (BB) kepada korban, diantaranya 2 unit mobil, salah satunya mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon.(HR)