Sopir Truk Maut Yang Tewaskan 10 Orang Telah Ditetapkan Tersangka Dan Terancam 6 Tahun Penjara
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polisi telah menetapkan sopir truk yang tabrak siswa SD. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama Putra di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta pada Jumat (02/09/22).
“Pasca kejadian pada Rabu dua hari lalu, pada hari Kamis kemarin, penyidik dari satlantas polres metro Bekasi kota sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk sopir truk trailer yang menyebabkan terjadinya laka, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Hengki.
Sopir truk bernomor polisi N 8051 EA berinisial AS (30) dilakukan penahanan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Iya 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditanya terkait kronologi kejadian, Kapolres enggan menjawab karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Kronologi kejadian dan sebagainya tidak perlu kami sampaikan, itu dalam rangka materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” imbuhnya.
Musibah yang menelan 10 korban jiwa serta 23 lainnya luka-luka itu, diduga karena kelalaian dari pengemudi truk naas itu.
“Akibat kelalaian yang bersangkutan,” katanya.
Kendaraan truk berangkat dari Cileungsi menuju ke daerah Jawa Timur dan mengangkut besi cor. Sopir itu mengendarai truk seorang diri dan melintas di Jl. Sultan Agung, kelurahan Kali Baru hingga oleh ke kiri dan menabrak tower BTS yang persis berada di depan SD. kota Baru 3. (Mam)