Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati Dan Wabup Digelar KPU Kab. Pasuruan

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Tahapan dan Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024.

Pada kegiatan tersebut, menjelaskan bagaimana pemenuhan syarat bagi calon independent yang maju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2024.

Calon independent yang maju diwajibkan memenuhi syarat jumlah pendukung sebanyak 78.690, ketentuan tersebut seperti yang disampaikan Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro.

Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Fatimatuz Zahro menambahkan, untuk pemenuhan persyaratan KPU Kabupaten Pasuruan menjadwalkan pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.

“Untuk calon perseorangan Bupati dan Wabup harus memenuhi persyaratannya mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024, dengan jumlah dukungan sebanyak 78.690 pendukung,” papar Zahro pada Selasa (07/05/2024).

Ketentuan tersebut seperti dituangkan pada surat Pengumuman Nomor : 153/PP.06.2-PU/35/2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Pasuruan melalui laman website resminya.

Zahro juga menyampaikan, bagi calon perseorangan yang akan maju Pilbup agar segera mempersiapkan persyaratannya dan bila mendapati kendala bisa langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan.

“Bagi calon perseorangan agar segera memenuhi persyaratan, baik itu administrasi maupun jumlah dukungan yang telah ditentukan. Bila ada kendala bisa langsung ke KPU atau bisa mengakses aplikasi SILONKADA,” Imbuhnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa calon perseorangan yang telah resmi memenuhi persyaratan dan telah mendaftar sebagai calon Kepala Daerah bisa mengakses situs https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD

KPU Kabupaten Pasuruan kesempatan tersebut, memohon doa agar KPU Kabupaten Pasuruan yang saat ini masuk 10 besar seleksi Komisioner KPU 2024 – 2029 bisa lolos dan kembali diberi amanah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan 2024-2029.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.