
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap Tahun Anggaran 2019
Desa Sumberagung Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang
MALANG Harnasnews.com – Dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata,serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya. Perlu dilakukan percepatan penetapan hak dan pendaftaran hak tanah.
PRONA (Program Nasional Agraria ) merupakam program percepatan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah secara sistematis dan berkesinambungan desa/kelurahan demi desa/kelurahan diseluruh wilayah Republik Indonesia sesuai dengan strategi pembangunan dari pinggiran.
Hal ini di sampaikan pada Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistimatik lengkap yang bertempat di Balai desa Sumberagung Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang pada Selasa, 22/1/2019 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, yang di hadiri oleh warga masyarakat.
Tim dari BPN Kabupaten Malang menyampaikan”, tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah dan cepat serta sistematis dalam rangka pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelasnya
Untuk program di tahun 2019 akan dimulai dan diharapkan Desa Sumberagung, Kevamatan Ngantang pada tahun 2020 para pemilik tanah di desa Sumberagaung sudah bersertifikat semua.
Dasar hukum program ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA ,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, PMNA/Ka BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016 tentang percepatan Program Nasional Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis dan DIPA Pertanahan Kabupaten Malang. (Teddy)