Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2022

    Resume materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
  2. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daearah
  3. APBD disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah
  4. APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD
  5. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi
  6. APBD, Perubahan APBD dipertanggungjawabkan, pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :
  8. Memperpendek dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan dalam birokrasi pemerintahan, sehingga  pelayanan kepada masyarakat maupun sesama instansi pemerintah menjadi lebih cepat
  9. Mengurangi terjadinya resiko penyimpangan, baik dalam memahami tujuan organisasi maupun dalam pengelolaan sumber daya sebagai akibat dari banyaknya pihak yang terlibat dalam setiap pengamblan keputusan
  10. Menyederhanakan proses koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga dapat dicapai efisiensi yang tinggi.

                  

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.