Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2022
Resume materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daearah
- APBD disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah
- APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD
- APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi
- APBD, Perubahan APBD dipertanggungjawabkan, pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penyederhanaan Birokrasi dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :
- Memperpendek dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan dalam birokrasi pemerintahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat maupun sesama instansi pemerintah menjadi lebih cepat
- Mengurangi terjadinya resiko penyimpangan, baik dalam memahami tujuan organisasi maupun dalam pengelolaan sumber daya sebagai akibat dari banyaknya pihak yang terlibat dalam setiap pengamblan keputusan
- Menyederhanakan proses koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga dapat dicapai efisiensi yang tinggi.
Related Posts