Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Oleh LKBH PGRI
PAMEKASAN,Harnasnews.com – Dalam Rangka Silaturrahim Pengurus LKBH PGRI Kabupaten Pamekasan dan Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru tepatnya di Aula Gugus desa Badung, Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur Kamis (21/2/2019)pagi.
Acara Tersebut berlangsung Khitmat, di buka dengan menyanyikan lagu indonesia raya, di Hadiri K.H Ali Wafa S.Ag. M.Si. Penasehat Pemkab Pamekasan, dan Dr H.Marzuki M.S.i. Ketua PTMSI Jawa Timur Serta Anggota PGRI dan Semua Kepala Sekolah beserta Satu Guru Se kecamatan Palengaan serta tamu undangan lainnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pamekasan H. Moh Sahid M.Pd. menyampaikan bahwa hari ini adalah hari terahir Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan Oleh LKBH PGRI dari 15 PC se-tiap kecamatan se-Kabupaten Pamekasan
“Jadi Dengan di adakannya kegiatan ini, untuk Fahan bettul dengan Hukum terkait dengan perlindungan Guru, contohnya kemarin ada kasus, Jadi LKBH PGRI Harus Maju, harus tampil, akan tetapi bukan membela kesalahan, melainkan mendudukkan persoalan yang ada karena PGRI ini adalah sebuah Profesi dan Profesi Pejuang,” tuturnya
“Lebih lanjut H. Moh Sahid, Kemudian PGRI ini terbuka untuk umum, Siapapun Boleh bergabung walaupun bukan guru, selama itu peduli dengan dunia pendidikan, kemudian independen yang tidak terpengaruh oleh apapun dan siapapun, dan non politik praktis secara organisatorik, kalau secara pribadi silahkan, dan harus profesional kepada perundang–undang undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Dan di tubuh PGRI itu sudah Banyak melakukan Kegiatan, punya LKBH PGRI, punya Perempuan PGRI, punya Guru Honorer PGRI, punya IJTKI PGRRI, punya Forum K2 PGRI, punya PKS PGRI dan masih banyak Organisasi dan kegiatan lainnya, jadi kalau umpamanya menggerakkan masa gampang sekali,” tandasnya H. Moh Sahid ketua PGRI kabupaten pamekasan. (Hasib)