Sosialisasi perundang – undangan tentang cukai dalam rangka pencegahan dan penanganan peredaran rokok ilegal

SAMPANG, Harnasnews – Satuan polisi pamung praja (Satpol pp) kabupaten Sampang, Adakan Sosialisasi ketentuan perundang – undangan tentang Cukai, Dalam rangka penaganan atau pencegahan peredaran rokok ilegal, yang berlokasi di Kecamatan Sokobanah Senin 07/11/2022.

Sosialisasi yang di laksanakan di aula pendopo kecamatan sokobanah, yang melibatkan beberapa narasumber, diantaranya Kepala Satpol PP Sampang Suryanto, pihak kantor pelayanan , pengawas Bea dan Cukai (KPPBC) wilayah madura muhammad beserata kejaksaan negri sampang Misjoto, Serta kapolres Sampang Eko, dan forkopincam kecamatan sokobanah,

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Kepala dan Pj. Kepala Desa , perangkat desa se kecamatan sokobanah tokoh masyarakat serta sebagian pedagang yang ada di sokobanah,

Kepala Satpol PP kabupaten Sampang Menyampaikan sosialisasi ini pertama kali di adakan di pendopo kecamatan sokobanah tujuannya untuk mengesukasi masyarakat melalui kepala desa serta perangkatnya dan jugak pelaku usaha maupun pedagang, ucapnya

Para peserta semua menjadi elemen terpenting dalapm peran penje gahan peredaran rokok ilegal, untuk menyampaikan bahaya rokok tanpa cukai atau ilegal, tambahnya

lebih lanjud suryanto megatakan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman terkait dengan rokok tanpa Cukai, bisa disebut rokok ilegal, bahwa sesuai dengan ketentuan perundang- undangan baik yang menjual ,maupun yang melakukan peredaran, dan yang membeli, itu adalah kegiatan ilegal yang bisa dikata gorikan tidak pidana,

” Disampaikan juga kepada peserta terkaiy sangsi dari kegiatan tersebut supaya mereka paham bahwasanya peredaran rokok ilegal lebih baik harus di cegah”, tutunya

Selain itu suryanto menyampaikan peredaran rokok ilegal di sampang di temukan saat diteksi dini, menurutnya rokok yang beredar tanpa cukai tembau menimbulkan kerugian negara, Apalagi pendapatan APBN yang dari cukai,

” APBN Mendapatkan pendapatan cukai dari tembakau dari APBN itu masuk lagi ke daerah dalan berbentuk DAU (Dana Alokasi Umum)
DAK (Dana Alokasi khusus) sampai ke Dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT), Semuanya itu untuk membiayai pembagunan Daerah”,

maka jika ada rokok yang beredar itu ilegal tanpa Cukai tembakau, tentu tidak berkontribusi pada pendapatan dan pembagunan, ” itu mereka harus paham meskipun murah tapi kerugiannya tidak memberikan kontribusi yang baik bagi negara”, tutupnya,

tim humas KPPBC wilayah madura Muhammad menyampaikan pihaknya berharap masyarakat gempur rokok ilegal serta ikut andil menyampaikan informasi, mengedarkan atau menjual rokok ilgel kepada orang lain itu dilarag,

Namun jika masyarakat itu meracik sendiri untuk di konsumsi sendiri itu tidak dilarang Sal tidak di kasih atau di jual belikan kepada orang lain, ujarnya

sementara dari pihak polres sampang Eko menyampaikan peran dari polri ingin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat atas perundang – undangan Cukai,

selain itu pihaknya jugak menghimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan sokobanah ,jika ada rokok ilegal yang beredar bisa menyampaiakan ke kantor polisi terdekat jika itu terjadi pihaknya berjanji aka melakukan penyelidikan,

” karena tugas kami untuk membantu kelancaran dari kegiatan bea dan cukai tersebut, jadi kami mengharap jangan main- main dengan rokok ilegal, pungkasnya, (Anam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.