SP3 Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum Lisa Tuntut Keadilan
JAKARTA, Harnasnews.com – Nasib nahas dialami seorang wanita bernama Lisa Tjandra (50). Ia harus merasakan dinginnya penjara akibat perbuatan yang tidak terbukti dilakukannya.
Perempuan beranak satu itu harus mendekam selama 4 bulan penjara atas tuduhan illegal access yang akhirnya dibebaskan lantaran tidak terbukti melakukannya.
Kasus ini bermula ketika para pejabat di tempat Lisa Tjandra bekerja mengalami perselisihan. Di mana inisial RBS yang merupakan Direktur Utama PT Pemuda Baja Raya (PT PBR) dan YY, Komisaris Utama PT PBR berselisih dengan komisaris lainnya.
Konflik tersebut terjadi saat ketiga komisaris meminta laporan keuangan kepada RBS dan YY. Namun, laporan keuangan tersebut diduga direkayasa oleh RBS dan YY.
Lantaran tidak percaya dengan laporan keuangan tersebut, ketiga komisaris lainnya pun meminta laporan keuangan asli dari Lisa Tjandra. Lisa pun memberikan laporan keuangan asli.
“Lisa memberikan laporan keuangan asli lantaran merasa tiga orang tersebut adalah komisaris PT PBR yang juga berhak mengetahui isi dari laporan keuangan asli. Sebab, jika tidak menyerahkan laporan keuangan yang asli, Lisa dianggap bersekongkol atau turut serta dalam penggelapan yang diduga dilakukan oleh RBS dan YY,” kata kuasa hukum dari Lisa Tjandra, Yoseph Luturyali dari Ramanda Law Office, saat memberikan keterangannya, di kawasan Kebayoran Baru, Rabu (16/2/22).
Dari laporan tersebut terungkap bahwa RBS dan YY telah melakukan manipulasi data keuangan. Alhasil, ketiga komisaris tersebut melaporkan RBS dan YY atas dugaan tuduhan penggelapan dana perusahaan.
“Klien kami beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjadi saksi di kasus ini. Klien kami pun memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ucap Yoseph.
Amanda Manthovani, yang juga kuasa hukum Lisa Tjandra menambahkan, bahwa Lisa merasa ditekan atau didikte terkait kasus pelaporan ini.
“Jadi dari sisi RBS klien kami ditekan agar memberikan keterangan untuk kepentingan hukum RBS dan YY, RBS juga akan memanggil penyidik ke kantor dan melakukan BAP terhadap klien kami. Dari sisi komisaris secara mendadak mendatangi rumah klien kami dengan mengajak penyidik Pidum dan kuasa hukum dari komisaris melakukan BAP terhadap klien kami “ kata Amanda yang juga merasa aneh.