Denpasar,Harnasnews.com – Pembunuh SPG cantik Ni Putu Yuniawati (38Th) akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Tim gabungan Polda Bali bekerjasama dengan Polda Sulawesi Utara guna mencari tersangka, yang menurut keterangan dari beberapa sumber, tersangka melarikan diri ke Sulawesi Utara.
Tidak berlangsung lama, tersangka ditangkap setelah sebelumnya terlihat berjalan kaki di Jl. Trans Ratahan, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara pada hari Kamis (08/08/2019) sekitar pukul 21.20 Wita.
Tersangka yang biasa dipanggil Gus Tu asal Bungkulan, Buleleng mengakui tersinggung dengan perkataan korban.
Dimana pelaku adalah seorang gigolo online. Yang pada hari itu, korban menggunakan jasanya untuk melayani syahwatnya.
” Pelaku merasa tersinggung, setelah si korban merasa tidak dipuaskan oleh si pelaku. Karena korban sudah merasa membayar sejumlah uang dan satu unit handphone ” kata Ruddi Setiawan saat Confrence Press di halaman Polresta hari Senin pukul 13.00 Wita.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
” Untuk pembunuhan dilakukan spontanitas, setelah korban mengatai pelaku ” imbuhnya.(TOK)