SPPSI Sebut Holding Pertamina Bentuk Pembangkangan Terhadap UUD 1945
JAKARTA, Harnasnews.com- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) membentuk dan menetapkan Sub holding dan Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero).
Surat Keputusan tersebut ditandatangani Dirut Pertamina Nicke Widyawati pada tanggal 12 Juni 2020 dengan No.Kpts- 18/C00000/2020-SO. Surat dikeluarkan pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan di Kementerian BUMN pada Jumat (12/6/2020) lalu di Jakarta.
Dengan terbitnya SK Direktur Utama Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 tanggal 12 Juni 2020 tentang “Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero)” merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/MBU/06/2020.
Terkait hal tersebut Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Jakarta sebagai wadah aspirasi Pekerja Pertamina menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya atas hasil RUPS dan terbitnya SK No. Kpts-18/C00000/2020-S0 tanggal 12 Juni 2020 tentang “Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero)”.
SPPSI menilai SK tersebut memberikan ruang Pertamina menuju privatisasi dengan konsep holding, lahirnya aturan ini juga cacat hukum. Demikian ditegaskan Ketua Umum (Ketum) SPPSI, Muhammad Syafirin dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Minggu (14/6/2020).