JAKARTA, Harnasnews.com – Aksi penyerahan dukungan yang dilakukan 5 DPC PD di DKI terhadap pencalonan Ketua Komisi A DPRD DKI,Mujiono untuk menjadi ketua DPD PD DKI dinilai menyalahi aturan.
Hal itu disebabkan, dalam mekanisme pencalonan ketua DPD PD DKI. Idealnya dukung-mendukung hanya bisa dilakukan pada saat pelaksanaan musda, tidak memberikan dukungan terhadap calon melalui DPP PD.
Walhasil, Mujiono yang kini menjabat ketua OKK DPD PD DKI dituding ngebet ingin mendongkel posisi Santoso dari kursi Ketua DPD PD DKI.
“Aturanya tidak ada, penyerahan dukungan pada calon ketua DPD PD DKI diserahkan ke DPP. Kok bisa 5 DPC PD langsung ke DPP menyerahkan dukungannya,” ujar wakil ketua DPD PD DKI, Amirullah kepada Harnasnews.com, Senin (1/11).