Subdit I TP Kamneg Ditreskrum Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Investasi Bodong

Hukum

SURABAYA,Harnasnews.com – Residivis penipuan investasi bodong atau pencucian uang diciduk  oleh Subdit I TP Kamneg Ditreskrum Polda Jatim seperti dalam Konferensi Pers di lapangan parkir Dirkrimsus Polda Jatim Kamis (6/5/2021)

Adapun tersangka diketahui bernama Lily Yunita 48 tahun kelahiran Semarang
Tinggal di Indrakila Tambaksari Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi oleh Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan,pelaku ini kenal dengan korban dan menawarkan investasi berupa lahan atau tanah di daerah Osowilangun Surabaya.

Tanah itu diakui milik pelaku dan kepada korban berjanji bisa memberikan keuntungan. Ternyata begitu di cek tanah tersebut adalah fiktif bukan punya pelaku.

“Dengan janji keuntungan yang besar serta sangat menjanjikan sehingga korban mau. Namun setelah tanah tersebut kita cek di lokasi, ternyata bukannya punya tersangka ini malah punyaan orang lain yang sedang berperkara,.Dan sertelah dicek tanah tersebut tidak dijual” jelas Gatot, Kamis (6/5/2021).

Gatot menegaskan, tersangka LY mengajak korban bekerjasama sebagai pendana untuk pembebasan lahan di daerah Osowilangun dan akan diberikan keuntungan, selanjutnya pelapor bergerak hatinya untuk menyerahkan dana.

Leave A Reply

Your email address will not be published.