Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Sindikat Penipuan Mr Crab

Surabaya, Harnasnews.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Berhasil menangkap dan mengungkap Tindak Pidana Penipuan Oleh Mr Crab dan kawan kawan yang digelar di depan kantor Ditreskrimsus Polda Jatim. Kamis, (18/7/2019).

Sindikat Mr Crab terdiri dari empat orang, yakni Sihabudi  (23) warga Blitar pemilik akun Mr Crab (berperan sebagai penjual) sedangkan tiga rekannya berperan sebagai pembeli adalah CDP (30) warga Malang, ZNH (32) warga Tulungagung dan AR (41) warga Malang.
Ke empat pelaku berhasil diamankan, lantaran sudah ribuan kali melakukan transaksi fiktif pada situs Tokopedia (transaksi dunia maya) dengan memanfaatkan cashback atau potongan harga dari proses penjualan yang dilakukan sejak 2018.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, para pelaku ini sudah sepakat untuk bekerjasama sebagai penjual dan pembeli.

“Pada tanggal 14 Januari – 9 April 2018 tersangka S pemilik dan pengguna akun tokopedia dengan nama Original Mr Crab.
Kemudian keuntungan yang diraup para pelaku ialah dengan memanfaatkan fitur cashback yang ditawarkan Toko pedia sebesar 10 persen di setiap transaksi jual beli,” ujar AKBP Arman.

“Ketika pelaku melakukan pembelian voucher dengan nominal Rp 1 juta yang dijual seharga Rp 1.010.000 di akun Mr Crab milik tersangka Sihabudi, memperoleh cashback pada saldo akun milik pembeli sebesar 10% dari total pembelian,” lanjut Arman.

“Setelah pembeli mendapatkan cashback tersebut, tersangka S mengembalikan uang pembelian ke rekening tersangka CDP, ZNH dan AR sesuai nominal voucher yang dibeli. Dari transaksi tersebut S mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan voucher Rp 10 Ribu. Sedangkan tiga tersangka lainnya mendapat untung cashback dengan jumlah 10 persen dari nominal yang dibeli sebesar Rp 10 ribu,” paparnya.

“Karena merasa ditipu oleh Kelompok Mr.Crab, PT Tokopedia melaporkan ke Polda Jatim untuk ditindak lanjuti,” pungkas AKBP Arman Asmara.

Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa buku rekening bank, 2100 voucher indomart dengan harga Rp 25 ribu hingga 100 ribu, Hp serta laptop berbagai merk.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 378 KUHP menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu dengan penipuan. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.