SUMBAWA,Harnasnews – Hingga saat ini, keberadaan bangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Unter Katimis, belum dilakukan penyerahan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Dengan begitu, iuran yang dikenakan bagi para penghuni kamar, dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara calon penghuni, paguyuban dan pengelola.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Perumahan dan Prasarana Sarana Utilitas Umum (P2SU) Dinas PRKP Sumbawa – Zubhan kepada wartawan, Jumat (22/7). Pihaknya membantah adanya tudingan atas dugaan pungli yang dilakukan pihak Dinas terhadap penghuni rusunawa. Karena iuran yang ditarik kepada para penghuni yang mengisi 34 kamar rusunawa, dilakukan atas kesepakatan bersama “Tidak ada pungli. Tapi iuran itu atas kesepakatan bersama penghuni rusunawa unter katimis, untuk menentukan tarif penghunian di masing-masing lantai,” terangnya.
Ditegaskan, belum adanya regulasi yang mengatur besaran iuran rusunawa tersebut, lantaran sejak tuntas terbangun pada tahun 2019 lalu, hingga kini belum ada serah terima bangunan dari Pemerintah Pusat ke Pemda Sumbawa. “Selesai dibangun itu tahun 2019, ada masa sterilisasi bangunan selama enam bulan. Baru pada April 2020 bisa dimanfaatkan oleh penghuni,” jelasnya.
Dilanjutkan, adapun pemanfaatan atau penghunian rusunawa Unter Katimis, merupakan salah satu syarat untuk serah terima aset rusunawa dari Pemerintah Pusat ke Pemda Sumbawa. “Belum ada penyerahan aset dari Pusat ke Pemda. Tapi bangunan sudah bisa dimanfaatkan. Karena salah satu syarat dari Pusat untuk penyerahan aset ini harus segera dilakukan penghunian atau pemanfaatan bangunan,” tandasnya.
Lebih jauh dijelaskan, iuran awal bagi penghuni rusunawa Unter Katimis mencapai Rp 450 ribu untuk lantai I, kemudian Rp 375 ribu bagi penghuni lantai II, dan sebesar Rp 300 ribu bagi yang dilantai III. Namun karena wabah Covid-19, akhirnya sejak Juni 2021 iuran tersebur turun Rp 100 ribu bagi penghuni dimasing-masing lantai.
Diungkapkan, iuran yang dikenakan kepada para penghuni tersebut digunakan untuk pemeliharaan bangunan ketika ada yang rusak, kemudian untuk bayar listri, air, termasuk honor bagj keamanan dan petugas kebersihan. “Adanya tuduhan tindak premanisme, sangat tidak benar. Karena disitu ada petugas keamanan dan paguyuban yang menjaga,” jelas Zubhan.
Dijelaskan, pengelolaan keuangan rusunawa Unter Katimis dilakukan secara transparan. Karena tim pengelola intens menggelar ekspose terharap rincian pengelolaan keuangan rusunawa tersebut, dengan menghadirkan langsung paguyuban dan para penghuni kamar di kantor Dinas PRKP Sumbawa. “Kami sangat transparan disini,” pungkasnya.(HR)