BOGOR, Harnasnews – Kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Rusmaidi selaku pemilik ruko Cibinong Indah Nanggewer Bogor melawan William Kalip dkk kini memasuki babak baru.
Seperti diketahui bahwa, persidangan gugatan perdata sedianya digelar pada Selasa (17/1/2022). Namun, karena William Kalip selaku tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Suryani itu memerintahkan tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya pada Rabu 8 Februari 2023 mendatang.
Kuasa hukum penggugat Irawansyah, dari Sakruido & Partners mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan gugatan kepada PN Bogor terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh William Kalip dkk.
“Namun dalam persidangan yang dijadwalkan hari Selasa 17 Januari 2023 William Kalip tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” kata Irawansyah dalam keteraangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (17/1/2023).
Dalam gugatannya, Irawansyah berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong agar objektif dalam memeriksa perkara tersebut.
“Klien kami adalah korban kesewenang-wenangan pemberi pinjaman uang membuat harta benda yang dijaminkannya diambil alih dengan alasan tidak masuk akal,” beber Irawansyah.
Padahal, kata Irawansyah, dalam perkara perselisihan kepemilikan ruko tersebut, Rusmaidi memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait dengan keberadaan Ruko Cibinong Indah.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dalam dalam kasus perdata yang disidangkan dari tingkat pertama Penggugat Rusmaidi juga menangkannya hingga tingkat Pusat. Tetapi anehnya, di tingkat Kasasi Hakim Mahkamah Agung justru sebaliknya memenangkan tergugat William Kalip dkk.
“Anehnya lagi, dalam perkara perdata antara Rusmaidi dan William Kalip pada tingkat banding dan kasasi Haji Rusmaidi dibuat kalah lagi, dia (Rusmaidi) dipersalahkan karena ingkar janji, namun gugatannya tentang perbuatan melawan hukum oleh pihak William Kalip justru dikesampingkan,” bebernya.
Hal itu, kata Irawansyah membuat penasaran kliennya, sehingga mengajukan kembali gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh William Kalip dkk.
“Klien kami berharap agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya selain itu jangan ada maksud maksud lain dalam menangani perkara ini,’ katanya.
Sementara itu, terkait dengan kasus hukum yang menimpa Rusmaidi sebagai pemilik ruko Cibinong Indah Kabupaten Bogor, Ketua Umum Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris mengaku prihatin atas kasus tersebut.
Oleh karena itu, Hotmen meminta agar Menkopolhukam Mahfud MD memberikan perhatian serius terkait adanya persoalan hukum yang menimpa warga negara. Sebab dia menilai dalam kasus ini ada ketidakadilan.
Khotman menegaskan bahwa pihaknya akan memantau terus jalannya pemeriksaan perkara ini, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung nanti.
“Kami berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat permainan oknum pengusaha dengan cara-caranya yang kotor,” tandasnya. (Dod)