JAKARTA, Harnasnews – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan memastikan pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa memiliki mata pencaharian baru.

“Dalam prosesnya nanti peserta JKP itu bisa menerima manfaat. Salah satunya mendapatkan konseling, uang tunai, hingga informasi lowongan pekerjaan,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Fidiyah menuturkan nantinya peserta harus melalui tahap administrasi dengan mengirimkan dokumen bukti PHK seperti bukti diterimanya pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Lalu, juga mengirimkan perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama serta petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sejumlah berkas ini dikirimkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nantinya permohonan diterima bila sudah diverifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

“Usai diterima nantinya peserta bisa mendapatkan manfaatkan konseling dengan ditanyakan apa yang dibutuhkan seperti informasi lowongan dan pelatihan kerja,” katanya, dilansir dari antara.