Sudirman Sofyan Polisikan Dua Pejabat PLN, Tuntut Rp 1 Miliar

SUMBAWA,Harnasnews.com – Sudirman Sofyan, seorang pegawai negeri sipil di Kantor Camat Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa, NTB, melaporkan dua orang oknum pejabat PLN Cabang Sumbawa, pada 19 Nopember 2018 lalu.

Dua orang oknum pejabat PLN yang dia polisikan masing-masing Hamzah–Direktur PLN Area Sumbawa dan Mudiat–yang pernah menjabat selaku Manager PLN Area Sumbawa.

Kepada media ini, Selasa (08/01/2019), Sudirman mengaku telah geram terhadap pelakuan manajemen PLN Sumbawa yang menjanjikan dan mengingkari janji kepada Sudirman terhadap persoalan atau konflik antara Sudirman dengan PLN Sumbawa.

Konflik tersebut berawal dari adanya tuntutan ganti rugi dari PLN Sumbawa kepada Sudirman karena adanya kayu tumbang di kebun miliknya yang berlokasi di Desa Semamung, Moyo Hulu. Pohon tersebut menimpa jaringan listrik milik PLN dan menganggu beberapa jaringan atau aset PLN.

Terhadap hal itulah pihak PLN menuntut dan mengganti rugi Sudirman senilai Rp 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).

Namun Sudirman merasa tidak bersalah dan melawan balik. Dia pun menuntut balik PLN.
“Saya meminta asetnya diangkat/dipindahkan dari atas tanah saya. Melihat keseriusan yang kami lakukan PT PLN Persero Cabang Sumbawa mendatangi kami dan minta tuntutan kami agar dicabut.

Berkali-kali utusan dari PLN mendatangi ke rumah maupun ke kantor dan via telpon meminta agar saya mencabut tuntutan,” ungkap Sudirman.

Akhirnya tambah Sudirman, terjadilah kesepakatan yang dituangkan dalam surat kesepakatan pertama pada 9 Januari 2013, ditandatangi oleh Sudirman dan Pedi Sumanto selaku manajer PT PLN Area Sumbawa.

Sudirman memaparkan bahwa setelah beberapa bulan, dia berkoordinasi ke PT PLN atas apa yang menjadi kesepakatan bersama, namun pejabat PT PLN tidak menepati janji. Keesokan harinya dia pun menyurati dan menggugat perjanjian secara tertulis.

Ternyata tambahnya, mendengar masalah ini pihak PLN melaporkan ke Bupati Sumbawa sehingga diadakanlah mediasi di ruang kerja Sekda Sumbawa. Mediasi tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat di Bagian dan Dinas terkait Pemda Sumbawa.

“Dari Mediasi tersebut terjadilah kesepakatan lisan dengan beberapa persyaratan yang diselesaikan oleh para peserta rapat. Bahkan PLN menyampaikan permohonan maaf,” sebutnya.

Surat permohonan maaf tersebut disampaikan pada 2 Juni 2017 oleh Manajer PLN Area Sumbawa Ahmad Syauki.

Dia pun berkoordinasi dengan pihak PLN namun kembali dipimpong ke sana ke mari tanpa ada kejelasan. Bahkan sampai terjadi perjanjian ketiga kalinya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa yang sudah ditinggalkan di Penyidik sebagai bukti jika pada suatu saat ada pihak yang ingkar.

“Perjanjian tersebut terjadi antara bulan April atau Mei 2018,” imbunya.
Setelah beberapa hari setelah perjanjian terakhir itu, Sudirman pun berkomunikasi dengan manajemen PLN dan bertemu dengan Direktur PLN Sumbawa–Hamzah.

Sudirman pun diarahkan agar berkoordinasi dengan Mudiat selaku Manager Area PLN Cabang Sumbawa. Koordinasi antara keduanya awalnya berjalan bagus namun lambat laun Sudirman mulai tidak nyaman lantaran kesepakatan yang dibangun bahwa PLN bersedia memasang trafo di tanahnya, PLN bersedia untuk melalukan pengamanan jaringan jika Sudirman beraktifitas di lahannya, PLN harus selalu menjaga hubungan baik dengan Sudirman, apabila terjadi mutasi pimpinan maka pejabat lama berkewajiban memperkenalkan dirinya kepada pimpinan baru sepanjang asset PLN berada di lokasinya.

Namun perjanjian tersebut ternyata diingkari oleh pihak PLN sehingga Sudirman melaporkan ke pihak Kepolisian Resort Sumbawa.

” Saya dalam laporan polisi meminta PT PLN Cabang Sumbawa untuk mengangkat seluruh asetnya berupa tiang listrik, kabel listrik, dan kabel penahan listrik selama sebulan lamanya,” tegasnya.

Dia juga menuntut ganti rugi pemanfataan lahan yang pihaknya miliki senilai Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.