Sukur,,”” Gara – Gara Jual Shabu, Pria Asal Karangrejo Diringkus TAB Polsek Gayungan

SURABAYA,Harnasnews.com  – Unit Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Gayungan berhasil meringkus pria berinisial SA (44), dikediamannya, pasalnya pria ini kedapatan memiliki, menyimpan menguasai menyediakan narkotika gol I bukan tanaman, di Jalan Karangrejo gang VI Surabaya, pada hari Rabu, (04/12/2019).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., bersama anggotanya, selain itu saat dilakukan penggerebekan kdirumah tersangka pihak perangkat keamanan RT turut serta menyaksikannya.

Dalam keterangannya, Ipda Hedjen Oktianto, S.H., mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, selain berhasil menangkap SA, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 9 poket sabu sabu dengan berat keseluruhan 2.01 gram beserta plastik pembungkusnya dan kotak tempat termometer, 1 powerbank tempat menyimpan pipet kaca untuk memakai sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut memang miliknya, yang akan diedarkan atau dijual ke lelanggannya, ia juga mengaku sudah 6 bulan dirinya menjadi penjual sabu, diketahui para konsumennya rata-rata bekerja sebagai supir taksi online dan sopir lyn terminal wonokromo, dan per poketnya seharga Rp 200.000.

“Masih pengakuan tersangka, katanya, jika selama jadi pemakai sabu sejak 1 tahun yang lalu, ia juga menerangkan, jika barang haram tersebut didapatinya dari seseorang dengan inisial, S (DPO), dengan memakai cara ranjau di seputaran pasar Tambah Rejo Kec Tambaksari Surabaya, dan pembayarannya memakai cara sistem gantung, setiap seminggu tersangka membeli Shabu dengan berat 5 gram,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hedjen menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka barawal adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan SA dikediamannya, di Jalan Karangrejo gang VI Surabaya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, TAB bergerak ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitarnya,” tututr Hedjen pada awak media Harian Nasional News. Kamis (05/12/2019) diruangannya.

“Kemudian, ketika Opsnal mendapatkan informasi jika tersangka saat ini sedang berada didalam rumahnya, guna dapat memastikannya, kami mengajak perangkat keamanan RT setempat untuk dapat menyaksikan kami melakukan penggerebekan, alhasil, ternyata benar didalam rumah tersebut ditemukan tersangka berikut beberapa poket Shabu siap edar,” pungkasnya.

“Kami lantas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Gayungan Surabaya, guna dilakukan Sidik lebih lanjut,” tandas Hedjen.

Atas perbuatannya, SA dapat disangkakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI no 35 thn 2009, tentang narkotika. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.