
YOGYAKARTA, Harnasnews – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa polemik antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan harus segera dituntaskan.
“Ya coba nanti kita selesaikan. Bagaimanapun harus tuntas itu, kalau itu ada masalah,” kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Pernyataan Sultan itu menanggapi munculnya keberatan sejumlah warga RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta yang diminta mengosongkan eks rumah dinas KAI di sisi selatan Stasiun Lempuyangan.
Sejumlah bangunan yang ditempati 14 kepala keluarga (KK) di kawasan itu akan terdampak pengembangan dan penataan stasiun oleh PT KAI.
Warga mendaku/klaim telah memiliki alasan dasar menempati lahan milik Kasultanan atau Sultan Ground yang telah mereka huni selama bertahun-tahun itu.
Sultan menyatakan belum akan mengambil sikap sebelum mendengar langsung dari semua pihak terkait polemik itu. “Saya dengar dulu dari kedua belah pihak,” ujar dia.
Raja Keraton Yogyakarta itu menyebut persoalan pertanahan menjadi ranah GKR Mangkubumi yang juga putri sulungnya sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa.
Lembaga itu memiliki kewenangan terkait pengelolaan pertanahan milik Keraton Yogyakarta.
Sultan juga menilai persoalan itu tidak bisa disederhanakan hanya karena warga menyatakan siap pindah bila diminta langsung oleh dirinya.
Menurutnya, PT KAI pun memiliki dasar penguasaan karena selama ini melakukan pemeliharaan di lokasi tersebut.
“Ya tidak semudah itu, karena mungkin juga PT KAI-nya itu juga merasa punya hak, karena selama ini mereka yang mengelola. Itu harus kita selesaikan. Tidak semudah itu,” kata dia.
Saat ditanya apakah berencana mengundang warga dan pihak KAI, Sultan menyerahkan sepenuhnya proses komunikasi dan mediasi kepada GKR Mangkubumi.
“Yang mengundang biar lewat Mangkubumi, itu wewenangnya dia,” ucap Sultan, dilansir dari antara.
Polemik antara warga dan KAI Daop 6 Yogyakarta mencuat setelah perusahaan pelat merah itu merencanakan penataan kawasan Stasiun Lempuyangan sebagai langkah pengamanan aset dan peningkatan pelayanan.
Sebanyak 14 kepala keluarga di RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Yogyakarta yang bakal terdampak rencana itu menyatakan keberatan.
Mereka mengaku telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar menempati lahan yang berstatus Sultan Ground itu.
Sementara, PT KAI Daop 6 menyatakan telah memiliki izin penggunaan lahan serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan surat palilah dari Keraton, dan menegaskan bahwa SKT tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan sah atas aset atau bangunan.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut demi kelancaran penataan yang ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih. (sls)