Sumbangan “Infaq” SMAN 1 Bangil Menuai Polemik
PASURUAN, Harnasnews.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diketahui telah mengeluarkan Pergub no 33 tahun 2019, terkait SPP Sekolah Negeri yang diganti dengan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP).
Kebijakan BPOPP untuk Sekolah Negeri sendiri adalah bagian dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga, dicanangkan Gubernur Khofifah untuk menuju Jatim sehat dan cerdas, yang sumber pendanaannya berasal dari APBD Provinsi Jatim.
Tujuan Nawa Bhakti Satya (BPOPP) adalah untuk membantu pendanaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) bagi Sekolahan Negeri agar sekolah maupun komite sekolah tidak memungut tarikan sumbangan berbentuk apapun kepada wali murid.
Berbeda halnya dengan apa yang dilakukan oleh SMAN 1 Bangil yang tetap menarik sumbangan terbungkus “infaq” kepada para wali murid yang mulai banyak dikeluhkan wali murid siswa, dan diduga ada unsur pemaksaan ataupun tekanan dari pihak sekolah maupun komite sekolahan.
Meski telah dimusyawarahkan bersama antara Wali murid dan Komite Sekolah, kenyataannya tidak sedikit Wali murid yang mengeluhkan donasi berdalih infak itu, karena dalam ajaran agama islam sudah mutlak wajib infak, namun tidak bisa ditekankan dan dipaksakan berapa nominal nilainya.