Surahman Laporkan Kades Penyaring Dalam Kasus ITE

SUMBAWA, Harnasnews -Tiga orang Advocat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum/Pengacara SS & Parners yang beralamat di Jalan Bungur 19 Sumbawa Besar terdiri dari Surahman MD SH MH, Syatria Polanda SH dan Elvira Rizka Audilah SH, Selasa (19/07) secara resmi menyampaikan surat laporan pengaduan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Abdul Wahab SP Kepala Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa.

Advocat Surahman MD SH MH dalam keterangan persnya kepada awak media  menyatakan kalau surat laporan pengaduan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh Abdul Wahab SP Kades Penyaring itu telah dibawa dan disampaikan langsung kepada penyidik Reskrim Polres Sumbawa guna dapat ditindaklanjuti proses hukumnya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kronologis kejadian dan dasar hukum mengapa dirinya mempolisikan yang bersangkutan disebabkan pada hari Kamis 30 Juni 2022 lalu sekitar pukul 16.01 Wita, dirinya telah menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana ITE yang telah dilakukan oleh Abdul Waha SP Kades Penyaring (Terlapor).

Di mana sang Kades secara sadar dan tidak bertanggung jawab telah menyebarkan berita bodong atau telah memfitnah pelapor melalui aplikasi percakapan WhatsApp kepada seluruh anggota dalamgrup WhatsApp Pemdes Penyaring.

Dalam percakapan tersebut Terlapor dengan sengaja menuliskan kalimat fitnah disertai hujatan kepada pelapor dengan kalimat atau kata-kata sebagai berikut

“Suruh datang magar ko kubir Penyaring ta nya Surahman nan e, ma tu beang tana pang kubir” – “Nanta sempu sai ku ya pina ATM leng nya (Surahman) nan,”kata Surahman memgutip pernyataan Kades.

Dia juga mengaku telah memiliki alat bukti berupa print out screenshoot percakapan grup WhatsApp.

Leave A Reply

Your email address will not be published.