Surahman Laporkan Kades Penyaring Dalam Kasus ITE

Surahman menegaskan, etiap Warga Negara Indonesia harus tunduk kepada Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Terlapor Abdul Wahab SP Kades Penyaring telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kades diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 6 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 1 Miliar, oleh karena itu kami meminta kepada penyidik Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ITE tersebut,” pungkas Advocat Surahman.

Terpisah Kepala Desa Penyaring Abdul Waan Dihubungi media mengatakan tidak mengerti tentang apa yang dilaporkan Surahman.

“Buktikan perkataan saya dimana saya bicara lakukan pencemaran nama baik. Dia mau lapor saya persilahkan,”singkatnya.

Terpisah Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristovel membenarkan bahwa Surahman telah melaporkan oknum kades. Namun sejauh ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan.

“Laporannya sudah kami terima. Dan apa materi yang ia laporkan nanti kita lihat dan pelajari,”singkatnya.(HR/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.