SUMBAWA, Harnasnews.com – Pengacara kondang Kabupaten Sumbawa Surahman, merespon baik ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik.
Hal tersebut terkait dengan gonjang-ganjing Partai Berkarya DPD Kabupaten Sumbawa yang masih menyisakan persoalan yang berbuntut panjang hingga Daerah.
Seperti langkah Partai Berkarya kubu Muchdi PR yang akan melakukan usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD dari partai yang pernah digagas oleh putra presiden kedua itu.
Kuasa Hukum DPW Partai Berkarya NTB, Surahman mengapresiasi respon cepat Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq dalam menanggapi surat usulan PAW yang ditujukan ke lembaga legislatif tersebut belum lama ini.
“Alhamdulilah surat usulan PAW anggota DPRD Sumbawa saudara Hasanuddin SE yang kami layangkan belum lama ini sudah mendapat respon dari Ketua Dewan. Kami sangat mengapresiasi respon cepat pak Ketua Dewan,” ungkap Man sapaan akrabnya kepada awak media, Jumat (24/9).
Menurutnya, Surat Ketua DPRD Sumbawa Nomor 179/117/DPRD/IX/2021 tentang Persyaratan PAW itu sangat tepat dan sesuai dengan amanat perundang undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 Tentang Partai Politik sebagaimana telah diturunkan menjadi sebuah Tata Tertib Dewan, yakni merujuk pada pasal 113.
Di mana dalam pasal tersebut disebutkan ada beberapa hal tentang persyaratan bagi anggota DPRD baik dalam rangka untuk pencalonan atau pengganti untuk melengkapi sejumlah dokumen penting.
Menurut dia ada 6 item penting dari Ketua DPRD. Surat ketua dewan tersebut sangat bijak dan positif karena benar benar mengacu pada aturan hukum yang ada, meski sedikit terlambat, pihaknya mengapresiasi hal itu, karena dewan ada dua versi kepengurusan Partai Berkarya dari pusat hingga kabupaten/kota yakni kubu Hutomo Mandala Putra (HMP) dan kubu Muchdi PR.
“Setelah kita telusuri secara intens ke DPW ternyata yang bersangkutan sudah terlebih dahulu diberhentikan atau dicabut kartu anggotanya dari kubu HMP,” tandas Man.
Lanjut Man, anggota DPRD Sumbawa telah diberhentikan baik sebagai kader maupun anggota Partai Berkarya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 45/DPW Partai Berkarya/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Berkarya NTB versi Hutomo Mandala Putra yakni H. Darmawan.
Selain itu, Ketua DPW Partai Berkarya NTB versi Muchdi PR, yakni Agus Karmawan SH, juga telah menerbitkan surat pemberhentian terhadap oknum anggota DPRD Sumbawa tersebut dan diusulkan untuk di PAW sesuai surat DPW Partai Berkarya NTB, Nomor SK-PAW.012/DPW/Partai Berkarya/ NTB/IX/2021 tertanggal 2 September 2021 lalu.
Sebelum diberhentikan oleh DPW Partai Berkarya NTB, ternyata oknum anggota Dewan tersebut sudah diberhentikan oleh DPW Partai Berkarya versi HMP tanggal 7 Juli 2021 lalu. Begitu juga oleh kubu DPW Partai Berkarya NTB bersi Muchdi PR yang bersangkutan juga sudah diberhentikan.
“Dia sudah diberhentikan sebagai kader dan anggota Partai Berkarya baik dari Kubu HMP maupun Muchdi PR, sehingga yang bersangkutan saat ini berdiri tanpa ada payung hukum yang jelas maupun partai pengusung lagi. Pernyataan oknum anggota Dewan tersebut seperti dilansir di salah satu media yang mengatakan bahwa dia berada di kubu HMP, pernyataan tersebut merupakan bentuk pembodohan public,” terangnya.