Susiwijono: Reformasi Regulasi Kondusifkan Ekosistem Investasi
“Regulasi yang kita reformasi ini dilakukan untuk mewujudkan ekosistem investasi yang lebih kondusif dan juga untuk kemudahan berusaha di Indonesia yang tentunya akan berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja, khususnya dalam mendorong perekonomian nasional kita,” kata Susiwijono dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Dikabarkan dari antara, ia mengatakan bahwa reformasi regulasi atas perizinan berusaha diterapkan dengan tiga prinsip, yakni perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko, penyederhanaan berbagai persyaratan dasar, dan penyederhanaan dari persyaratan investasi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar Inggris menyelenggarakan webinar untuk memperkaya wawasan terkait praktek-praktek terbaik reformasi regulasi, terutama di Inggris.