“Saya berharap tidak ada pelarangan kratom, setidaknya 15 tahun ke depan. Sampai ada hasil penelitian yang valid, sebab ketika K
kratom sudah menjadi komoditas ekspor, tentu negara ingin ada kepastian tentang pemasukan kratom,” kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan, kratom yang tumbuh subur di lahan yang basah, seperti di wilayah konservasi alam Danau Sentarum, Kabupaten Kapuas Hulu, memang memiliki zat adiktif yang tinggi, namun tidak membuat pemakainya berhalusinasi.
“Untuk itu terkait masalah kratom ini, sebaiknya tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja, bahkan tumbuhan ini juga bisa digunakan untuk terapi bagi para pecandu narkotika. Manfaat kratom juga sudah masuk dalam kategori tanaman jenis obat yang terdaftar dalam SK Menteri Pertanian Republik Indonesia,” tuturnya, dilansir dari antara.