SURABAYA,Harnasnews.Com – Sungguh malang nasib yang dialami oleh Yosafat Karel Sitania Pedi, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas ini. Bagaimana tidak, hanya karena menabrak trotoar pelajar ini terpaksa harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan
Majelis hakim Sifa’urosidin pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/4/2018).Menyatakan bahwa terdakwa Yosafat Karel Sitania Pedi terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan dua saksi mengalami luka-luka. “ Terdakwa terbukti lali dan mengakibatkan dua orang terluka “ ujar hakim Sifa saat membacakan amar putusannya.
Hakim Sifa bahkan tak bergeming dengan pledoi (pembelaan) yang dibacakan terdakwa juga pada sidang kali ini. Melalui pledoinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya yaitu Irma Rahmawati dijelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi bukan hanya disebabkan oleh kelalaian terdakwa.
Atas pertimbangan itulah, terdakwa dianggap menabrak pasal 310 ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan,” kata hakim Sifa.
Vonis yang dijatuhkan hakim Sifa ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Disisi lain Irma Rahmawati, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa dengan vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Sifa kepada terdakwa. “Saya sangat kecewa, unsur menyebabkan kelalaian itu tidak hanya disebabkan oleh terdakwa. Seharusnya dua saksi juga turut dijadikan terdakwa, karena kedua saksi juga lalai akibat juga dalam kondisi mabuk,” tegasnya.
Irma juga mengutip isi dari pledoi yang diajukan terdakwa terkait adanya fakta bahwa terdakwa tidak memiliki inisiatif untuk membonceng kedua korban. “Dua korban juga dalam kondisi mabuk, kemudian terdakwa membonceng karena ditunjuk oleh kedua korban,” ungkapnya.
Kekecewaan Irma tak berhenti disitu, dirinya juga mengeluhkan sikap JPU Suparlan yang tidak pernah menghadirkan saksi korban yaitu Septian Pranata. “Saksi korban Septian tidak pernah dihadirkan jaksa. Kami sangat menyayangkan hal itu, mengapa jaksa tidak dihadirkannya?” pungkasnya.
Sementara itu saat persidangan berlangsung, salah satu pengunjung sidang yang menyaksikan persidangan sempat ngomel dengan nada lirih. “Kudune kasus ngene mari nang polisi. Kan gak kudu digowo nang sidang. Sakno arek’e (Seharusnya kasus seperti ini selesai di kepolisian. Kan tidak harus selalu dibawa ke sidang. Kasihan anaknya/terdakwa),” kata salah satu pengnjung sidang dengan logat Surabaya.
Kasus tabrakan tunggal ini berawal saat terdakwa dan kedua temannya yaitu Ananda Figo Saputra dan Septian Pratama melakukan pesta miras bersama. Usai pesta miras, terdakwa dan kedua temannya memutuskan untuk jalan-jalan dengan berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor.
Ketika di Jalan Tembaan Panjaan Surabaya, sesampainya di simpang empat, terdakwa belok ke arah selatan dengan melawan arus lalu lintas. Karena terdakwa dalam kondisi mabuk, sepeda motor yang dikemudikannya akhirnya selip dan terjatuh. Hal itu mengakibatkan dua temannya terluka(fan/zam)