JAKARTA, Harnasnews – Ahli waris dari Nyai Jasienta menggelar aksi di depan gedung menara Batavia dan Gedung Greenwood. Hal tersebut buntut dari sengketa tanah seluas 6,5 hektar di daerah Karet Tengsin, Rt 004, Rw 04, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tabrani yang merupakan ahli waris dari Nyai Jasienta, menuturkan, bahwa aksi yang dilakukan kali ini untuk menunjukan kepada PT Greenwood bahwa dirinya merupakan ahli waris sebagai pemilik tanah yang sah.
“Aksi ini kami ingin menunjukan kepada publik bahwa kami adalah pemilik tanah yang sah, atas gedung Greenwood dan Gedung Menara Batavia,” kata Tabrani kepada awak media di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Tabrani menjelaskan, ahli waris memiliki tanah kurang lebih 6 hektare, sedang yang di kuasai greenwood hanya 19.412 M2 saja.
“Kalo kita asumsikan tanah itu sudah di bayar greenwood, mereka tidak berhak menguasai eigendom verponding, dengan mereka menguasai semua dokumen asli milik ahli waris, maka ahli waris tidak dapat mengurus tanah lainnya,” tutur Tabrani.
Perlu diketahui, bahwa para ahli waris memiliki Tanah Eigendom Verponding No. 4926 Kav 126 atau Akta Hak Milik yang di buat oleh Meester William Vincent (Anggota & Hakim Komisaris di Batavia) dimana dalam surat tersebut menjelaskan terkait dengan pembaliknamaan bagian-bagian (Persil Warisan Nyai Jasienta), seluas kurang lebih 94.000 M2 atau 9,4 Ha atas nama Nyai Jasienta.
Adapun batas-batas dari tanah yang dimilikinya, kata Tabrani, sebelah utara persil 156, sebelah selatan persil 162, sebelah timur jalan Besar Karet, sebelah barat Kali Krukut, yang terletak di Jl. KH Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
“Perlu kami jelaskan bahwa pada tahun 1994 Para ahli waris memberikan kuasa kepada kepada ibu Gusnidar, pekerjaan swasta, alamat Jl. Cakalang I No. 50 Rt 08/08 Kelurahan Jati, Jakarta Timur, untuk mengurus pensertifikatan tanah milik kami,” ujar Tabrani.
Lebih lanjut, pada tahun 2013 Gusnidar meninggal dunia, namun proses pengurusan tanah milik Nyai Jasienta, tanpa ada kejelasan. Bahkan di saat Gusnidar masih hidup, yaitu pada tanggal 21 Desember 2009, Erma Wardani (putri dari ibu Gusnidar) telah bertindak secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris, dan mengikat perjanjian dengan RM. L. Bambang Parikesit, SH, selaku Penasehat Hukum, PT Greenwood Sejahtera.
“Nah, atas perjanjian itu, kemudian tanggal 6 Januari 2010 membuat ketentuan tambahan (Surat Perjanjian), dalam ketentuan tambahan ini Pihak Pertama, dalam hal ini ibu Erma Wardani telah menyerahkan kepada Pihak Kedua, (RM. L. Bambang Parikesit, SH), yang bertindak untuk dan atas nama PT Greenwood Sejahtera beberapa dokumen milik Ahli Waris,” tutur Ahli waris Tabrani.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Victor Edison Simanjuntak mengatakan, aksi yang dilakukan oleh ahli waris untuk menunjukkan bahwa mereka sebagai pemilik tanah yang hingga saat ini belum dibayar.
“Pertanyaan ahli waris, pakai alas hak apa mereka mengurus HGU-nya? Ini harus jelas. Jangan mengambil keuntungan di tanah yang mereka belum beli. Di saat ahli waris datang menanyakan haknya, PT Greenwood Sejahtera selalu meminta untuk menunjukkan alas hak yang asli. Padahal alas hak yang asli kan ada di mereka (PT Greenwood),” kata Victor kepada wartawan.
Victor menceritakan, sebelumnya antara Erma Wardani (putri dari ibu Gusnidar) membuat perjanjian dengan Bambang Parikesit SH selaku pengacara dari PT Greenwood. Dalam perjanjian itu syarat-syarat tersebut diberikan kepada PT Greenwood Sejahtera.
Dalam kesempatan itu, Victor juga menjelaskan bahwa ahli waris telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam untuk mencari keadilan atas hak tanahnya yang saat ini masih menjadi objek sengketa dengan PT Greenwood Sejahtera hingga saat ini masih berlanjut.
“Ahli waris beranggapan bahwa presiden Jokowi orang jujur dan berani sementara Menko Polhukam bapak Mahfud MD dikenal sebagai sosok pemberani dalam memberantas korupsi. Kebetulan Bapak Kapolda mantan KPK yang mempunyai integritas. Nah, ini tentunya kesempatan kami untuk memperoleh keadilan atas tanah dari ahli waris,” katanya.
Victor juga mengaku miris terhadap kondisi ekonomi ahli waris. Dimana saat ini tinggal di kontrakan berukuran 4×6, itu pun terkadang telat bayar. Bahkan untuk makan saja susah. Padahal ahli waris memiliki tanah yang harganya triliunan rupiah.
“Coba bayangkan di negeri ini untuk mendapatkan keadilan sangat mahal. Kebenaran kalah oleh kekuasaan dan uang, inilah contoh yang dialami Bapak Tabrani sebagai ahli waris yang tanahnya saat ini dikuasai pihak lain,” jelas Victor.
Sementara itu, di tempat yang sama perwakilan dari PT Greenwood Sejahtera yang hadir saat aksi pemasangan Plang yang bertuliskan “Tanah ini Milik Ahli Waris Nyai Jasienta Berdasarkan Eigendom Verponding 4924 Kav 126” enggan memberikan keterangan saat ditanya oleh wartawan. (Red)