Tahap Dua, Langsung Tahan Tersangka Penganiayaan Berat di Kecamatan Alas

Nasional

Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra SS.SH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Kamis (06/05) membenarkan kalau tersangka GA yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban korban Muh Saleh ABD di Alas itu , kini tela berstatus tahanan Jaksa selama 20 hari kedepan, dimana tersangka dilakukan penahanan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

“Jika berkas dakwaannya tuntas, maka secepatnya perkara penganiayaan berat tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hendra akrab Kasi Pidum ini disapa.

Jaksa yang dipercayakan menangani kasus tersebut Fajrin Nurmansyah SH MH kepada awak media, membenarkan kalau kasus penganiayaan berat di Alas itu persyaratan formil maupun materielnya telah dinyatakan lengkap (P21), termasuk hasil rekonstruksi ulang dan tambahan sejumlah pasal pidana berlapis sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19) telah dilengkapi dengan baik, sehingga berkas perkara tahap kedua disertai dengan tersangka dan barang bukti diserahkan hari ini oleh penyidik Kepolisian, guna ditindaklanjuti proses hukumnya ke Pengadilan, ujarnya.(Man/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.