SUMBAWA BESAR,Harnasnews – Dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi didaerah ini, maka ada tiga kasus yang dijadikan skala prioritas penanganan penyelidikan dan penyidikannya dalam tahun 2024 ini, ungkap Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH dalam keterangan Persnya digedung Manggis 7 Kejari Sumbawa, Kamis (18/07/2024).
Ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dijadikan prioritas tersebut terang Kajari Hendi Arifin, adalah kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan alsintan pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan (Combine Harvester Besar) dengan sumber anggaran APBN Tahun 2023 yang disalurkan kepada kelompok tani didaerah ini melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, kasus Bumdes Alang Tepal Kecamatan Batulanteh tahun 2018/2019 dan kasus RSUD Sumbawa Jilid II tahun 2023 berdasarkan LHP BPK-RI.
“Saat ini tim Jaksa dibawah koordinator Kasi Pidsus tengah melakukan penyelidikan intensif atas ketiga kasus tersebut, dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait secara bertahap, dan diharapkan secepatnya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, tunggu saja tanggal mainnya,” tandas Kajari Hendi Arifin.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH menyatakan sesuai dengan Surat Perintah Tugas (Sprintug) dari pak Kajari, maka tim Jaksa sejauh ini tengah melakukan penyelidikan intensif melalui kegiatan Puldata dan Pulbuket atas ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dijadikan skala prioritas penanganannya dalam tahun 2024 ini.
“Untuk kasus bantuan Alsintan Combine tersebut sejauh ini sejumlah pihak terkait terutama kelompok penerima bantuan sudah ada sejumlah pihak yang telah diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi, dan pemeriksaan akan terus dipertajam terkait dengan adanya dugaan terjadi penjualan bantuan alsintan itu keluar daerah,” tukas Jaksa Indra akrab disapa.
Sedangkan terkait dengan kasus Bumdes Alang Desa Tepal Kecamatan Batulanteh itu sambung Jaksa Indra, sejauh ini tim Jaksa Penyidik masih menunggu pelimpahan atas berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Riksus ATT Inspektorat Sumbawa yang menemukan adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp 390 Juta.
Begitu pula kasus RSUD Sumbawa Jilid II terkait pelaksanaan proyek fisik pada RSUD Sumbawa tahun 2023 lalu berdasarkan LHP BPK-RI ada sekitar Rp 1,8 Miliar anggaran yang harus dikembalikan, dimana sejumlah pihak terkait juga telah dilakukan pemeriksaan intensif, termasuk mantan Direktur RSUD Sumbawa yang juga PPK dr.Dede Hasan Basri beberapa hari lalu telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa didalam Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat tempat ia ditahan dan menjalani hukuman pidana atas kasus RSUD Sumbawa Jilid 1 sebelumnya, ujarnya.(Herman)