SUMBAWA,Harnasnews.com – Proses pengadaan lahan tanah Jalan lingkar utara Alas sepanjang 5 (lima) kilometer merupakan akses pembangunan jalan alternatif baru yang diharapkan kedepan paling tidak pada tahun 2023 mendatang dapat dimulai pembangunannya dengan menggunakan bantuan anggaran dari Pusat, sehingga akan menguraikan kemacetan arus lalulintas di Kecamatan Alas itu, sejauh ini proses pembebasan lahan tanah yang terkena dampak bagi pembangunan jalan tersebut yang dirintis sejak tahun 2018 lalu oleh Pemda Sumbawa telah dinyatakan tuntas dan berakhir yang akan ditandai dengan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB kepada Bupati Sumbawa Selasa 25 Januari 2022.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan Kanwil BPN Provinsi NTB ungkap Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa Surbini SE MM dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Jum’at sore (21/01), membenarkan kalau proses pengadaan tanah untuk jalan lingkar utara Alas telah dinyatakan tuntas dan selesai dengan baik, sehingga tahap akhir penyerahan hasil pengadaan tanah dimaksud sudah bisa dilakukan oleh Kanwil BPN-NTB, dan tercatat ada sekitar 125 bidang lahan tanah milik warga masyarakat di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa yang terkena dampak bagi pembangunan jalan tersebut.
Sesuai dengan hasil perhitungan tim Independen (Appraisal), maka total keseluruhan ganti rugi lahan tanah milik masyarakat yang terkena dampak bagi pembangunan jalan tersebut terang Surbini, mencapai Rp 20.5523.484.799 (sekitar Rp 20,5 Miliar lebih) dengan sistem pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap dan telah dituntaskan finalisasi bagi penyelesaian akhirnya pada Juli 2021 lalu, dan dinilai tak ada masalah, karena pembayaran sejumlah lahan tanah milik masyarakat di Kecamatan Alas itu secara bertahap telah dituntaskan dengan baik, termasuk tiga bidang tanah milik 3 orang warga masyarakat Kecamatan Alas dengan nilai ganti rugi hasil perhitungan Appraisal mencapai total sekitar Rp 141 Juta lebih juga telah dituntaskan pembayarannya.
Surbini juga memaparkan, kalau pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan jalan lingkar utara Alas itu telah berproses sejak tahun 2018 lalu, dimana berdasarkan hasil perhitungan lembaga independen (Appraisal) ada 125 bidang dengan luas lahan mencapai total 147.910 M2 yang mendapat ganti kerugian dengan nilai total dana APBD Sumbawa yang disiapkan mencapai Rp 20.5523.484.799 (sekitar Rp 20,5 Miliar lebih), dengan jumlah bidang tanah yang sudah dilakukan ganti kerugian sebanyak 125 bidang dengan pembayaran ganti kerugian tahap pertama (2018) sebesar Rp 6 Miliar, tahap kedua (2019 Rp 7,5 Miliar), tahap ketiga (2020) Rp 799.999.999, dan untuk pembayaran tahap keempat tahun (2021) mencapai sekitar Rp 6.223.484.800 (sekitar Rp 6,2 Miliar lebih).
“Dengan masuknya tahapan akhir penyerahan hasil pengadaan tanah dari Kanwil BPN NTB kepada Bupati
Sumbawa tersebut, maka diharapkan pembangunan fisik jalan lingkar utara Alas itu dapat dilanjutkan dan paling tidak dapat dilakukan pembangunannya pada tahun 2023 mendatang, karena itu tentu menjadi tugas Pemda Sumbawa untuk segera melakukan koordinasi dengan Satker Balai Pembangunan Jalan Nasional Provinsi NTB terkait dengan pembangunan fisik dari jalan tersebut kedepan,” pungkas Surbini.(Herman)