SURABAYA, Harnasnews.com – Dituntut selama tiga tahun penjara gara gara melakukan penipuan hingga miliaran rupiah, Sujatmiko Aryansyah, hanya bisa pasrah saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/02/2020).
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jatim disebutkan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sujatmiko, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
“Memohon, kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sujatmiko Aryansyah selama tiga tahun penjara,”ucap JPU Ni Putu Parwati saat membacakan surat tuntutannya di ruang Sari 3.
Dalam pertimbangannya, masih kata Ni Putu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang dialami korban Lily Megawati, hingga lebih kurang dua miliar rupiah.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,”imbuhnya.
Ketika ditanya terkait tanggapannya atas tuntutan JPU oleh ketua majelis hakim Eko Agus Siswanto, pria 58 tahun tersebut hanya bisa pasrah dan menyampaikan tidak akan mengajukan pembelaan (Pledoi) sebelum amar putusan dijatuhkan kepadanya.
“Tidak pak hakim. Saya menerima tuntutannya. Sudah benar,” ujarnya sembari mengangguk saat menjawab pertanyaan hakim Eko.
Usai mendengar tanggapan terdakwa, hakim Eko kemudian menunda jalannya persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat korban Lily yang hendak pulang usai melakukan olahraga (fitness) di sebuah Gym, ada seseorang yang bernama Luki (DPO) menghampirinya mengaku dari negeri Malaysia dan menanyakan konter Handphone (HP) merk Samsung.
Menurut penuturan Lily saat bersaksi di persidangan (03/02/2020), Luki berniat menjual HP, tas branded dan seperangkat jam Rolex. Tak lama berselang, datanglah terdakwa Sujatmiko yang mengaku sebagai pemilik Auto 2000 dan langsung menawar barang yang dibawa oleh Luki.
“Setelah itu saya diajak ke mobil Luki dan disalami oleh supirnya Luki bernama Edi (DPO). Juga diberi minuman. Setelah itu saya seakan tak sadar,”tutur Lily saat itu.
Korban yang terus dirayu oleh terdakwa untuk membeli barang mewah milik Luki yang ternyata palsu tersebut, akhirnya terbujuk dan menyerahkan sejumlah arloji branded, berlian dan perhiasan lainnya senilai Rp 2 miliar.
Diduga terdakwa bersama komplotannya, Luki dan Edi (DPO) menggunakan sarana ilmu gendham untuk mengelabui korban. Untungnya CCTV PTC Mall merekam para pelaku saat keluar dari Mall tersebut. (Kri)