
Tak Bisa Hidup Tenang, Para Penikmat Uang Korupsi e-KTP Bakal Diperiksa KPK
JAKARTA , Harnasnews – Meski aktor utama dalam kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah divonis 15 tahun penjara, namun sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati uang haram megakorupsi e-KTP tersebut tidak bisa hidup tenang.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil sejumlah pihak bakal dimintai keterangannya terkait dengan aliran dana korupsi e-KTP.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah eks narapidana yang terkait kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP.
“Masih dalam rangka pemenuhan unsur perkara sprindik yang berjalan saja,” kata Tessa Mahardhika, Selasa (18/3/2025).
Tessa mengatakan pemeriksaan itu untuk salah satu tersangka, yaitu Paulus Tannos. Tannos sendiri telah diamankan oleh otoritas Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.
“Yang pasti (diperiksa) untuk (tersangka) Paulus Tannos,” sebutnya.
Diketahui, KPK memanggil Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi dalam perkara itu pada hari ini.
Sementara itu, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang merupakan eks narapidana di kasus ini juga dipanggil kemarin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan penyidik menetapkan 4 tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani.
Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI) Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013,” kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019) silam.