Tak Kantongi PGB, Cafe Di Bekasi Selatan Disegel Distaru Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan penyegelan sebuah bangunan cafe yang berlokasi di Jl. Raya Pekayon Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (14/04/25).

Bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 06 tahun 2014, Peraturan Daerah No. 13 tahun 2016, serta Perwal No. 42 tahun 2014.

Sebanyak 75 personil gabungan dari TNI, Polri, aparatur Pemerintah serta Kejaksaan dikerahkan untuk melakukan penyegelan cafe tersebut. Sedangkan pengamanan oleh Polsek Bekasi Selatan dipimpin langsung Wakapolsek AKP Jazuli.

Pemerintah Kota Bekasi, melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran cafe & Resto Makmur Bahagia Yang Melanggar Perizinan Di Kota Bekasi, sesuai Kepwal Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan berdasarkan SP Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor. 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.

Sekretariat Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Heni Setiowati menjelaskan adapun Maksud dan Tujuan penyegelan yaitu Penegakan Peraturan Daerah Kota Bekasi No 06 Tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota Bekasi No 42 Tahun 2014.

“Hari ini kita lakukan penyegelan bangunan yang melanggar atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sebelumnya kita sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 kali dan telah diberikan surat perintah penghentian kegiatan sementara untuk bangunan Cafe Makmur Bahagia pada tanggal 26 februari 2025″jelas Heni

“Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan” ujar Heni.

Heni menambahkan penyegelan ini tidak berlangsung selamanya namun jika pihak pelaku usaha telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunannya maka segel tersebut akan dibuka dan bisa melanjutkan kembali pembangunannya.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib melengkapi PBG sebelum melaksanakan pembangunan dan SLF sebelum memulai kegiatan.

Kegiatan dimulai dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Pak Tarmuji (PPNS pada Distaru Kota Bekasi dan selaku Ketua Tim Penertiban), dilanjutkan dengan mendatangi lokasi Cafe Makmur Bahagia, setelah itu dibacakan surat keputusan oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dan selanjutnya dilakukan penyegelan, selama tahapan kegiatan penyegelan berjalan lancar dan kondusif.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.