Tak Kunjung Selesai, Dinas Provinsi Jawa Timur Kembali Cek Lokasi Sekitar PT. AFU Probolinggo
Probolinggo, HarnasNews.com – Seakan tak berujung, Tim gabunggan dari Dinas Provinsi Jawa Timur kembali datangi area di sekitar lokasi pabrik PT. Amak Firdaus Utama ( PT. AFU ) Probolinggo,Jl. Anggrek, Sukabumi, Mayangan Probolinggo, Rabu, 20/3/2019.
Beberapa utusan dari Wilayah itu terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) propinsi Jawa Timur.
Di dampingi Dinas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota Probolinggo, mereka meninjau lokasi di sekitar pabrik, mendatangi sejumlah area yang di duga mengalami pencemaran lingkungan oleh limbah, serta mengunjungi beberapa rumah warga yang mengalami keretakan di duga dampak dari aktifitas pabrik penghasil bata ringan itu.
Pukul 10.00 Pagi Rombongan sudah berada di lokasi, tampak ketua Pokmaswas Minabubu ( Mastuki ) jadi pemandu di area,di ikuti beberapa warga setempat hampir 2 jam tim melakukan cek lokasi.
Kendati sudah turun untuk mengecek pengaduan warga, pihak DLH dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tidak mau memberikan komentar. “Maaf, kami hanya memverifikasi lapangan saja, nanti masih berlanjut lagi,” ujar Kasi pegawasan Sumber Daya Kelautan Propinsi Jawa Timur, Nonot Widjajanto.
Sebenarnya masalah pabrik bata ringan PT.AFU dikeluhkan warga sejak 2013 lalu, sudah berkali-kali ditangani Pemkot Probolinggo. Bahkan, DPRD kota Probolinggo sudah dua kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), hingga di putuskan pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) meski pada akhirnya batal.
Dirut PT.AFU, AAA Rudiyanto saat di konfirmasi tidak mengetahui kalau ada tim dari Provinsi turun, jika juga heran jika keberadaan pabrik nya terus di permasalahkan.
” saya kok tidak tau ya kalau ada dari provinsi turun, Saya juga heran kenapa masalah ini kok terus berlarut larut”. ucap Pria yang kini juga menjabat sebagai anggota DPRD kota Probolinggo ini.
Beberapa waktu lalu Rudy mengatakan, pihaknya sudah tidak ada masalah terkait lahan yang dipersoalkan warga. Termasuk tudingan warga bahwa pabrik PT AFU “menerobos” lahan konservasi.
“Yang menyertifikatkan tanah yang kini ditempati pabrik bata ringan PT AFU bukan kami, justru warga. Kami membeli tanah yang sudah bersertifikat dari warga untuk lahan pabrik,” ujarnya.
Supriyanto(43), sala satu warga RT.8/7 Kelurahan Sukabumi yang rumahnya mengalami keretakan menyampaikan, upaya yang di lakukan baik melalui Pokmaswas maupun warga sudah sering melakukan, namun tidak pernah membuahkan hasil.
“Melalui pokmaswas sudah, langsung bersama sama warga juga pernah, tapi upaya tidak pernah membuahkan hasil, karena ada warga di sini yang bilang percuma di urusi karena perusahaan yang pegang *uit,” katanya.
“Ada 150 kepala Keluarga ( KK ) di sekitar pabrik ini, terlebih di musim angin, debuhnya masyaAllah, Semoga walikota baru ini bisa menjadi harapan baru atas keluhan warga”. Harap Supri.
Ketua Pokmawas Minabubu, Mastuki menyampaikan, keselahan terjadi pada pemerintahan kota Probolinggo pada tahun 2013, menurutnya pabrik penghasil asbes itu berdiri di atas lahan kawasan lindung, peraturan Daerah ( Perda ) No.2 Tahun 2010 mengatur, tahun 2009 hingga tahun 2028 daerah itu masih masuk kawasan Lindung.
” Peraturan Daerah ( Perda ) No.2 Tahun 2010 mengatur bahwa tahun 2009 hingga tahun 2028 daerah itu masuk kawasan Lindung, lantas kenapa di tahun 2013 di bangun pabrik oleh PT. AFU hingga sampai sekarang pabrik itu terus di perluas” katanya.
“Kita tidak tau, kenapa pemerintah hingga saat ini belum ada tindakan, bahkan di DPRD kota Probolinggo sudah mau di PANSUS kan tapi di batalkan”. Jelasnya. (Mr.)