SUMBAWA,Harnasnews.com – Direktur CV Langsung Enak Bakery (Hendry) telah melanggar pasal 7 ayat (1) Undang-undang No.7 Tahun 1981. Karena, tidak melaporkan secara berkala kondisi ketenagakerjaan. Sehingga Direktur CV Langsung Enak Bakery harus berurusan dengan pengawas ketenagakerjaan perwakilan pulau sumbawa.
Usai sidang, pengawas ketenagakerjaan pada kantor perwakilan pulau Sumbawa Indra Kurniawan, SH kepada wartawan www.harnasnews.com menegaskan jika dirinya baru saja melakukan sidang dengan pihak CV Langsung Enak Bakery.
” Kita baru saja menyidangkan kasus tipiring ketenagakerjaan, dengan hakim tunggal faqihna fiddin.SH dengan di dampingi panitra pengganti Ernawati dan di hadari oleh PPNS ketenagakerjaan saya Indra Kurniawan.SH dan Andi M . Noer.S.AP,”ungkapnya (21/3/2019)
Lanjut Indra, pada kasus tersebut hakim dalam putusannya dengan Denda sebanyak Rp.500.000, dan subsideritas 1 bulan kurungan,”tambahnya.
Sambung Indra, dirinya menghimbau kepada semua perusahaan untuk tertib melaporkan keberadaan ketenagakerjaan perusahaannya sesuai UU no 7 tahun 1981 tentang ketenagakerjaan,”tutupnya.
Diketahui kasus tersebut disidangkan pada jam 09.30 WITA di PN Sumbawa dengan nomor register perkara 18/Pid ,C/2019/PN.sbw.(Herman)