Tak Tahu Proses Awal Proyek PSEL, PJ Walikota Bekasi R Gani Muhammad Minta Review Inspektorat
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad mengatakan pemenang lelang proyek PSEL diumumkan pada 20 November 2023, atau sehari sebelum dirinya dilantik. Kemudian seminggu setelah pelantikan, Gani diminta menandatangani penetapan pemenang lelang.
“Sebelum tanda tangan penetapan pemenang, kami meminta mendalami, karena saya tidak tahu proses dari awal. Supaya semua aman nyaman, maka kami minta review Inspektorat Kota Bekasi,” kata Gani kepada awak media, Jumat, (21/06/ 24)
Selain itu, lanjut Gani, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.
“Dan ternyata menurut pandangan ini, ada hal-hal yang menurut saya belum pas. Dan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, maka saya meminta kepada Kepala Pengadaan Barang/Jasa untuk membatalkan karena masih ranahnya,” ungkap Gani.
Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap menjelaskan, berdasarkan instruksi Pj Wali Kota, LKPP kemudian melakukan audiensi ke sejumlah instansi terkait, di antaranya Kemendagri, KPK, Menko Marves dan Kejaksaan Negeri.
Dari hasil audiensi, ujar Bilang, Kemendagri menemukan, bahwa Perwal Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender, bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
“Sehingga hasil pemilihan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum,” ucap Bilang. (ADV/red)