Tambang Harus Sejahterakan Masyarakat

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq

SUMBAWA,Harnasnews – Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Senin pagi (14/11) dalam rapat bersama Pimpinan Fraksi dan Komisi Dewan laksanakan rapat terkait dengan beberapa agenda penting. Diantaranya Agenda reses, Penetapan Jadwal pembahasan APBD Tahun 2023, Pelepasan Aset Pemerintah Daerah dan Persoalan Pertambangan yang sedang menjadi sorotan publik saat ini.

Bertempat di ruang sidang utama, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq hadir pula Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR SAg M.Si, dan Nanang Nasiruddin SAP.

Membuka Rapat tersebut, Ketua DPRD menyampaikan penting untuk membahas permasalahan krusial di Daerah ini, APBD Tahun 2023, Pembahasan Usulan Pelepasan Aset oleh Pemda dan permasalahan pertambangan pada umumnya.

“Sikap lembaga kita putuskan hari ini, karena sesungguhnya Kita adalah bagian dari Pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi kontrol dan membawa aspirasi masyarakat agar menjadi attensi para pemangku kebijakan” Ucap Rafiq

Dikatakan Rafik bahwa berdasarkan jadwal yang diberikan sekretariat sudah pas dan perlu dibawa ketingkat rapat Badan Musyawarah serta dilaksanakan secara disiplin mengingat waktu yang ada sangat terbatas.

Kita rencanakan mulai reses pada hari Selasa (15/11) hingga Rabu (16/11) kemudian dilanjutkan dengan agenda Pembahasan APBD hari Kamis 17 November 2022 hingga 30 November untuk menyelesaikan pembahasan APBD Jelas Ketua DPRD. Dan di sambut setuju oleh peserta rapat.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa Pimpinan Komisi dan Fraksi memberikan Pandangannya terkait dengan permasalahan Tambang dan kemaslahatan bagi tau dan Tana Samawa. Diantara Achmad Fachri SH bahwa Salah satu perusahaan Tambang besar di NTB adalah PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang dulunya dimiliki dan dikelola oleh PT NNT.

“Perusahaan ini memiliki daerah konsesi di dua daerah yakni Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga poin penting adalah Keberadaannya memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat Sumbawa baik dari sisi penyerapan tenaga kerja pada tataran awal eksplorasi, memasuki fase Eksploitasi hingga berjalannya operasi produksi tambang tersebut hingga pendistribusian dana CSR ataupun anggaran pemberdayaan masyarakat.

“Harus jelas konsep dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan tambang dari awal hingga akhir, yang
Kedua dana hibah CSR dan anggaran pemberdayaan masyarakat perlu diperjelas” Pungkas Fachri ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa ini.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Syamsul Fikri AR SAg.MSi, menguraikan bahwa perlu kita bergerak bersama-sama sebagai sikap kelembagaan memoerhatikan ekses keberadaan tambang bagi tau dan Tana Samawa, semua hak dan bagian yang semestinya diperoleh bagi rakyat Sumbawa berdasarkan regulasi dan asas manfaat perusahaan tambang harus bisa dinikmati oleh warga masyarakat kita.

“Dana CSR PT Amman Mineral berdasarkan hearing bersama Komisi IV DPR RI sangat besar namun belum disalurkan, apakah benar? Ini perlu kita perjelas, Mana kontribusi CSR PT AMNT bagi Kabupaten Sumbawa, dan jangan jangan Sumbawa ini tidak menjadi perhitungan manajemen, sehingga perlu ada sikap dari lembaga DPRD karena sesungguhnya Konsesi Tambang itu ada juga di Kabupaten Sumbawa. Harus membawa asas Manfaat sebesar-besarnya bagi tau dan Tana Samawa Pungkas Fikri.

Hal ini diperkuat oleh Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin SAP M.M. Inov bahwa tujuan kita sama yakni Sumbawa dapat diperhatikan, diperhitungkan oleh PT Amman “Tujuannya satu bagaimana Sumbawa diperhitungkan oleh PT Amman baik masalah dana CSR, Penyerapan tenaga kerja dan Dana Pemberdayaan Masyarakat. Ini adalah rumah besar kita, agar kita punya pemahaman dan melaksanakan apa yang menjadi kewenangan kita dalam berbuat bagi masyarakat, maka membuat Pansus sebagai salah satu ikhtiarnya ” ujarnya Singkat.

Atas Hal tersebut Ketua DPRD Abdul Rafiq Mengingatkan bahwa perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Sumbawa tidak hanya PT AMNT, ada lagi yang lainnya yang wilayah konsesinya juga luas dan itu telah memiliki izin, belum lagi persoalan perusahaan tambang yang belum berizin ini juga perlu diperhatikan. Urainya.

Setidaknya kita dapat mengumpulkan informasi sejelas-sejelasanya dari yang berwenang baik di tataran Provinsi hingga Pusat dan juga OPD yang berurusan langsung dengan tambang, sehingga langkah langkah lembaga dapat terukur dan berdaya guna bagi kemaslahatan tau dan Tana Samawa. Jelas Rafiq

Berdasarkan Pandangan dari Pimpinan Fraksi dan Komisi DPRD hari ini, Kita akan tindaklanjuti dengan pembentukan Pansus yang akan membedah pertambangan secara umum di Kabupaten Sumbawa, sehingga asas manfaat kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat ” Pungkas Rafiq. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.