PASURUAN, Harnasnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan melaksanakan sidang Paripurna II, Tanggapan Fraksi terkait Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pasuruan, Senin (23/05/2022).
Diketahui pada jumat (13/05/2022) Pemkot Pasuruan mengajukan 4 Raperda kepada DPRD Kota Pasuruan pada Paripurna I.
Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pasuruan meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan Retribusi Bangunan Gedung mulai dari Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif, Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian dengan sasaran yang akan diwujudkan yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memberikan kepastian dan payung hukum dalam pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Meningkatnya kegiatan pembangunan bangunan gedung di Kota Pasuruan perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib, dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah. Merupakan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD dan Pemerintah Kota siap membahas bersama-sama dengan DPRD.
Dalam Paripurna II seluruh Fraksi memberikan tanggapan terkait Raperda yang diajukan, diantaranya Fraksi Golkar memberikan tanggapan, dengan Raperda yang di ajukan apakah sudah di imbangi dengan SDM, serta sarana prasarana digitalisasi yang ada.
Sedangkan dari Fraksi PKB memberikan tanggapan terkait pengajuan Raperda dari Pemkot Pasuruan, yakni gedung masyarakat yang telah memiliki IMB apakah harus melakukan pengurusan kembali mulai awal, dan apa tidak menimbulkan Konflik baru di masyarakat.(Hid)