Tanggapan Pemberitaan Warga Pringsewu Peserta BPJS Keluhkan
PRINGSEWU – Harnasnews – Menanggapi pemberitaan pada tanggal 9 Desember 2024 di salah satu media online yang berjudul Warga Pringsewu Peserta BPJS Keluhkan Perubahan Faskes Tanpa Persetujuan, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung telah mengkonfirmasi kepada peserta atas kejadian tersebut
Yeni, peserta yang mengeluhkan saat dirinya hendak berobat di Puskesmas Rejosari tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dikarenakan faskes terdaftar bukan di Puskesmas Rejosari, namun di klinik lain.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Pringsewu, Edmon menyampaikan, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan oleh peserta atau orang yang bersangkutan di kantor BPJS Kesehatan terdekat dan juga bisa melalui pelayanan non tatap muka.
Untuk Kepesertaan Ibu Yeni termasuk dalam segmen peserta yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat yang sebelumnya sudah terdaftar pada faskes yang di tunjuk.
‘‘Peserta dapat memindahkan faskes tingkat pertama sesuai keinginan peserta dan perubahan faskes harus orang yang bersangkutan atau keluarga inti peserta,’’ujar Edmon.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh FKTP guna meningkatkan jumlah peserta terdaftar, agar dapat dilakukan sesuai ketentuan yaitu melalui peningkatan sarana prasarana FKTP, pelayanan prima kepada peserta hingga inovasi layanan guna meningkatkan mutu layanan dan kepuasan peserta.
‘’Faskes tingkat pertama tidak diperkenankan untuk melakukan upaya pemindahan peserta dengan cara apapun diluar ketentuan yang sudah ada, peserta memiliki hak untuk memilih faskes tingkat pertama sesuai pilihannya,” kata Edmon.
Terkait keluhan dari peserta, BPJS Kesehatan Bandar Lampung menyampaikan permohonan maaf jika masih terdapat pelayanan informasi yang masih belum maksimal dan tersampaikan secara jelas.
‘’Kami selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan informasi dan kesehatan untuk peserta JKN secara mudah, cepat dan setara, apabila ada hal-hal yang masih belum tersampaikan secara jelas, kami mohon maaf, ’’ujar Edmon.
( Nur )