Tanggapi Kasus Menimpa Kantor Redaksi Tempo, PBNU: Teror Bukan Tradisi Bangsa yang Beradab

JAKARTA, Harnasnews – Rentetan teror yang dialami Majalah Tempo merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers sebaaimana diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tak hanya mengancam kerja-kerja jurnalistik media, teror yang dialami wartawan Majalah Berita Mingguan ini juga bisa merusak sendi-sendi demokrasi di Indonesia.

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan hal ini. Ini model komunikasi yang justru akan menunjukkan kerendahan kualitas bangsa kita. Bangsa yang beradab akan menjunjung tinggi akal budi dengan segala keanekaragamannya,” kata Ketua PBNU, Prof. Dr. Rumadi Ahmad di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Sebelumnya, Rabu (19/3/2025) MBM Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Tiga hari berselang atau Sabtu (22/3/2025) kantor Tempo kembali mendapat paket yang diduga ancaman dari pihak tak dikenal. Kali ini paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya di dalam kotak.

Menurut Rumadi, jurnalis dan pers adalah pilar penting demokrasi. Ia menjadi alat kontrol yang efektif. Karenanya, berbagai teror yang terjadi jelas merupakan serangan secara langsung yang mengancam demokrasi secara serius.

Leave A Reply

Your email address will not be published.