Tanggapi kasus Ustadz Supriyanto,Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jatim Pilih Tabayun
Surabaya,Harnasnews.com – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jatim merespon dugaan kampanye hitam dan hoaks yang terjadi Banyuwangi.
Hal itu dilakukan dengan memberikan pendampingan bagi Ustadz Supriyanto dan Imam Suherlan yang kini sedang menghadapi proses hukum.
Ketua PWPM Jatim Dikky Syadqomullah menuturkan, tindakan kedua pihak tersebut sama sekali tidak terkait baik oleh Muhammadiyah maupun Pemuda Muhammadiyah.
Secara organisasi, tidak ada arahan maupun instruksi untuk melakukan kampanye memilih pasangan capres tertentu. Sehingga, tindakan tersebut sangat pribadi. Kendati demikian, PWPM Jatim tetap akan memberikan pendampingan kepada keduanya agar dapat melewati proses hukum dengan baik.
“Kita telah menerjunkan kader kita untuk mengidentifikasi duduk perkara yang sebenarnya. Sekaligus mendampingi proses hukumnya sebagai pengacara,” tutur Dikky saat ditemui di Hotel Majapahit Surabaya.
Disinggung terkait status Imam Suherlan yang masih aktif sebagai Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Kalibaru Banyuwangi, Dikky mengaku akan segera melakukan klarifikasi secara formal.
Menurutnya, PWPM Jatim perlu melakukan tabayun sebelum mengambil tindakan lain terkait status Imam Suherlan. “Kita berharap proses hukum itu berjalan sesuai dengan relnya. Tidak ada kepentingan maupun intervensi dari pihak manapun,” tutur Dikky.
Persoalan hukum, lanjut Dikky, yang terjadi di Banyuwangi menjadi pelajaran bagi Pemuda Muhammadiyah ke depan. Bahwa di bawah otoritas negara hukum, Pemuda Muhammadiyah harus memiliki kesadaran lebih pada bidang hukum. Karenanya, PWPM Jatim ke depan akan membentuk lembaga bantuan hukum yang akan diperkuat oleh kader-kader Pemuda Muhammadiyah di Jatim.
Seperti diketahui, Ustadz Supriyanto diduga telah menyebarkan hoaks yang menyudutkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di hadapan ibu-ibu berkaos pasangan calon Prabowo-Sandi di Masjid Al-Ihsan Kecamatan Kalibaru Banyuwangi. Pada kesempatan itu, Supriyanto didampingi oleh Imam Suherlan yang juga Ketua PAN Kalibaru.
Terpisah, tim pendamping hukum PWPM Jatim Edi Rudianto menuturkan, pihaknya telah bertemu kedua pihak terkait.
Menurutnya, kasus ini menjadi heboh setelah viral di media sosial melalui rekaman video. Karena itu, dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, pihak penyebar hoaks justru yang seharusnya berhadapan dengan kasus hukum. “Selama proses hukum ini tidak ada intervensi, kasus ini akan lebih mudah ditangani,” pungkas Edi. [PUL]