SUMBAWA, Harnasnews – Guna menangkal faham radikalisme di sekolah maupun pesantren, Kejaksaan Negeri Sumbawa melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dan Pesantren.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham mengatakan bahwa Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015.
Menurut dia, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Dan Pesantren merupakan salah satu kegiatan seksi Intelijen untuk memberikan penyuluhan hukum di lingkungan sekolah/pondok pesantren.
Menurut Zainur, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan rencana aksi nasional penanggulangan terorisme (RAN-PT) Tahun 2024.
“Dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para siswa/ santri yang ada di Kabupaten Sumbawa,” kata Zanuar saat memberi sambutan di Pondok Pesantren Pesantren Al-Muthmainnah Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Senin (13/5/2024).
Dijelaskannya, bahwa Kejaksaan Negeri Sumbawa akan terus melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap sekolah/pesantren yang ada di Kabupaten Sumbawa melalui program Jaksa Masuk Sekolah
Hal itu guna memberikan pelayanan optimal terhadap fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum khususnya sebagai Upaya preventif untuk mencegah kejahatan di lingkungan sekolah ataupun pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Hadir dalam kegiatan tersebut,
Zanuar Irkham, S.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, I Komang Agus Prapta Adiatma, Staff pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala Sekolah MA Pondok Pesantren Al-Muthmainnah, Siswa/ Santri Pondok Pesantren Al-Muthmainnah. (Hermansyah)