Tangkal Klaster Baru Covid-19, Hewan Kurban Harus Diperiksa
“Sehingga masyarakat merasa aman ketika hewan yang disembelih aman,”ucapnya.
Oetje mengakui, pihaknya mendapatkan instruksi khusus dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana Kementan mengeluarkan surat edaran Nomor : 0008/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covod-19).
“Surat edaran itu menjadi pedoman untuk menjaga dan berusaha mengendalikan agar proses penyembelihan hewan kurban tidak menimbulkan klaster baru,” pungkasnya. (Ded)