Klungkung,Harnasnews.com – Beberapa warga Desa Sampalan Klod pada hari Rabu (31/7/2019) berkumpul di rumah salah satu warga, guna membahas dan mempertanyakan atas nama dalam sertifikat kepemilikan tanah yang diatasnya dibangun rumah tempat tinggal.
Warga yang berkumpul merasa rumah dan tanah yang mereka tempati sudah ratusan tahun, turun temurun dari keluarganya.
Berawal dari seorang warga yang hendak mengurus perizinan usaha homestay, ditolak oleh Desa Dinas dikarenakan bangunan yang didirikan diatas tanah PKD tidak bisa digunakan sebagai tempat usaha.
” Dari sinilah baru saya mengetahui, bahwa rumah diatas tanah yang kita tinggali selama ini bersertifikat atas nama Desa Pakraman ” kata Ibu Ketut Puspawati kepada media melalui WhatsApp dan telepon seluler hari Jum’at (02/08/2019).
Setelah mengetahui perihal sertifikat tersebut, Ibu Ketut Puspawati segera mengkonfirmasi kepada seluruh warga sekitar.
Hasilnya seluruh warga tidak mengetahui perihal tersebut. Dan tidak pernah sekalipun menemui informasi ataupun sosialisasi dari Bendesa Adat, bahwa rumah diatas tanah wilayah Desa Sampalan Klod sudah bersertifikasi atas nama Desa Pakraman.
Dari informasi adanya nota keberatan dari warga Desa Sampalan Klod pada hari Rabu (31/07/2019) hingga hari Kamis (01/08/2019), wartawan berusaha menemui dan menghubungi Bendesa Adat guna mengklarifikasi adanya peristiwa yang terjadi di wilayahnya, namun selalu gagal.
Baru hari Jum’at (02/08/2019) mendapatkan jawaban via aplikasi WhatsApp Bendesa Adat yang menyampaikan ” Masih Ngebat nike … Senin saja ketemu ya, nanti tyang jelaskan. Suksme ” pesan singkatnya.{TOK}